Gubernur Koster Keluarkan Instruksi Baru Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali

  • 02 April 2020
  • 19:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1843 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Dengan melihat penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas, maka harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia. Untuk memenangkan perlawanan terhadap virus ini, membuat Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tanggal 1 April 2020.

Dalam instruksi itu Gubernur Bali menuliskan pesan agar warga memperkuat pembatasan beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah. "Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online," kata Koster, Kamis (2/4).

Kemudian bekerja di rumah. Dimana Gubernur Koster dalam instruksinya menyatakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Untuk kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung.

"Dan beribadah di rumah, termasuk juga menginstruksikan untuk memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah," sebutnya seraya menegaskan dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Instruksi Gubernur Bali yang disampaikan secara resmi ke Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Desa Adat se-Bali, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Kepala KSOP Benoa, Kepala KSOP Gilimanuk, Kepala KSOP Padang Bai, Kepala KSOP Celukan Bawang, dan Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII tercatat juga berisi pesan untuk memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dengan menutup operasional obyek wisata, menutup operasional hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen, dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER