Beri Dukungan Moril ke Gus Adi, DPD KAI Bali Datangi Polres Buleleng

  • 02 April 2020
  • 19:35 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2187 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kongres Advocat Indonesia (KAI) Bali, Kamis (2/4/2020) mendatangi Polres Buleleng. Kedatangannya ini untuk memberikan dukungan terhadap Gusti Putu Adi Kusuma Jaya akrab disapa Gus Adi atas kasus pidana yang menjeratnya. Dukungan untuk Gus Adi mendapat perhatian banyak pihak setelah sejumlah Advokat Buleleng yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng.

Seperti diketahui Gus Adi merupakan seorang Advokat yang juga mantan wartawan ini terjerat kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali dan juga kepolisian dalam hal ini Kapolri.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali, Anak Agung Kompyang Gede mengatakan, kedatangannya ini untuk memberikan dukungan terhadap Gus Adi yang juga merupakan anggota KAI.  Selain itu, Agung Kompyang juga berencana bertemu dengan Kapolres Buleleng namun batal.

"Kami juga memberikan bantuan hukum terhadap Gus Adi. Kami berkoordinasi dengan Forum Advokat Buleleng yang telah memberikan bantuan hukum kepada Gus Adi," kata Agung Kompyang.

DPD KAI Bali sudah menunjuk Wayan Sumardika sebagai koordinator kuasa hukum untuk Gus Adi. "Kami harapkam pengajuan penangguhan hukum mudah-mudahan diterima. Kami siap diminta mengklarifikasi apa yang telah dilakukan Gus Adi," ujar Agung Kompyang.

Agung Kompyang mengaku, sangat menyesalkan Gus Adi yang diamankan dengan cara dirantai kedua tangan dan kaki, karena seoalah-olah Gus Adi ini ditangkap karena kasus narkoba dan atau terorisme. "Saat itu Gus Adi kan menggunakan pakaian adat Bali usai ibundanya meninggal sembari diborgol, apa tidak ada humanis lagi," kata Agung Kompyang dengan kesal.

Kasubag Humas Polres, Iptu Gede Sumarjaya mengaku, sudah menerima surat terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan Gus Adi. Namun masih menunggu keputusan Kapolres Buleleng. "Sekarang penyidik masih menunggu disposisi dari Kapolres Buleleng. Kalau soal Gus Adi dirantai, usai pemeriksaan dilepas. Kami tidak ada maksud menekan, murni SOP itu," ungkap Sumarjaya.

Sudah ada 4 orang saksi yakni pecalang yang berjaga di wilayah Banyuasri sudah dimintai keterangan dalam penanganan kasus yang menjerat advocat Gus Adi. Atas unggahan pada akun FB, Gus Adi kini disangkakan melanggar UU No. 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik atau pasal 207 KUHP. "Dalam unggahan itu menimbulkan rasa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah," tandas Sumarjaya. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER