8 Tersangka Pelimpahan Tidak Dititipkan Kejari Dempasar di Lapas

  • 02 April 2020
  • 17:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1739 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Mengacu pada surat keputusan dari Kejaksaan Agung dan Menkumham serta telegram dari Kapolri, Lapas Kelas IIA Kerobokan, mengurangi jumlah penghuni warga binaan sebanyak 294 orang.

Hingga saat ini baru 38 orang yang sudah dibebaskan bersyarat dan sisanya masih 256 orang menyusul. Bahkan untuk pelimpahan tersangka untuk sementara ini tidak bisa dititipkan di Lapas.

"Dari Koordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan. Mengacu sejak turunnya surat dari Kejaksaan Agung, kita di Kejaksaan Negeri Denpasar tidak lagi sementara ini menitipkan di Lapas," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.

Dirinya juga menegaskan hingga hari ini, Kamis (2/4) ada delapan perkara yang sudah dilimpahkan dari kepolisian. "Dari hari senin kemarin hingga hari ini ada delapan perkara pelimpahan berkas berikut tersangka. Kita kembalikan penahanannya untuk dititipkan ke sel tahanan di Polrea atau Polsek. Anggaran untuk makan, tetap ditanggung pihak Lapas," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama. Kalapas Kelas II A Yulius menyatakan ada akan dikeluarkan kurang lebih 294 orang secara bertahap.

"Ada 294 penghuni di Lapas Kerobokan akan di keluarkan, dan saat ini sudah ke luar  38 orang," kata Yulius, melalui pesan WA.

Kata dia, mereka yang diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

"Secara rinci di dalam pembebasan tersebut yang pembatasan tidak terkena PP 99/2012 seperti pidana narkotika di atas 5 tahun, terorisme, Tipikor dan bukan orang asing," tutupnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER