Sekda Dewa Indra Keluarkan SE Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran di Rumah

  • 30 Maret 2020
  • 15:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2756 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sekretaris Daerah yang juga Selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Para Kepala Satuan Pendidikan se-Bali terkait dengan Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran di Rumah pada, Senin (30/3).

Surat Edaran yang bernomor : 60/Satgas Covid19/III/2020 tersebut dikeluarkan merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020, Tanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 09/Satgas Covid19/III/2020, Tanggal 15 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Rumah, serta memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.

Atas kondisi itu, maka ada 3 point yang dituliskan Sekda Dewa Indra seperti yang Pertama, bahwa sesuai surat edaran tersebut di atas, antara lain mengatur bahwa proses belajar mengajar bagi siswa di semua jenjang pendidikan yang dilaksanakan di rumah secara daring/online dari tanggal 16 Maret 2020 berakhir hari ini Senin,
30 Maret 2020.

Kedua, mengingat batas waktu tersebut pada poin 1 (satu) belum memungkinkan bagi siswa untuk kembali belajar di sekolah, maka batas waktu belajar di rumah bagi siswa
di semua jenjang pendidikan diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Ketiga, dalam pelaksanaan pembelajaran di rumah agar mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," jelas Dewa Indra.

Selanjutnya, Sekda Dewa Made Indra menembuskan Surat Edaran tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran di Rumah tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta, Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Inspektur Daerah Provinsi Bali, Kadisdikpora Provinsi Bali untuk dilaksanakan serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota se-Bali.Awp/utm           


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER