UN Ditiadakan, Disdikpora Bangli Perpanjang Proses Belajar Siswa di Rumah

  • 30 Maret 2020
  • 12:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1879 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Imbas dari penetapan status siaga darurat  penyebaran corona (covid-19) telah menghambat pelaksanaan berbagai kegiatan disegala bidang. Salah satunya, dibidang Pendidikan. Tindak lanjut, belum adanya pencabutan status tersebut oleh pemerintah pusat, Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)  Kabupaten Bangli, kini telah memperpanjang proses belajar mengajar siswa dari rumah. Perpanjangan ini mulai berlaku dari tanggal 31 Maret hingga 14 April dan sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kadisdik  Bangli No :  443/2482/Disdikpora, tentang  pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona (covid-19) di Kabupaten Bangli.

Kadisdikpora Bangli I Nengah Sukarta saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2020) membenarkan kalau pihaknya melakukan perpanjangan siswa belajar di rumah. Dikatakan, kalau sebelumnya siswa belajar di rumah diberlakukan hingga 30  Maret 2020. Namun karena situasi belum memungkinkan. “Maka, hal tersebut kembali diperpanjang hingga 14 April mendatang. Ini telah kami putuskan Jumat lalu,”katanya.

Disampaikan pula, kebijakan yang diambil Disdikpora berdasarkan Himbauan Gubernur Bali tertanggal 27 Maret 2020, tentang penyebaran virus Corona (Covid-19) dan Surat Edaran Bupapati Bangli No :  556/213/UMUM/2020, tertanggal 27 Maret, tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona (Covid-19) di Kabupaten Bangli. “Hal ini berlaku dari semua jenjang pendidikan mulai TK/PAUD, SD dan SMP,”katanya.

Disebutkan, selama 14 hari  kedepan, siswa bisa melakukan pembelajaran daring (jarak jauh) atau online. Dimana, guru memberikan tugas kepada siswa melalui Whatsapp, begitu juga siswa nantinya bisa menggunakan media yang sama untuk menunjukan hasil belajar di rumah.”Proses belajar dari rumah difokuskan pada kecakapan hidup dan pengembangan karakter serta pemahaman terhadap bahaya virus corona,”tegasnya.

Sementara terkait dengan Ujian Nasional  (UN), kata dia, juga telah dibatalkan oleh Kemendikbud. “Jadi dengan pembatalan UN tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tiinggi,” tegasnya. Disebutkan, untuk kelulusan Sekolah Dasar (SD) ditentukan berdasarkan nilai lima semester yakni kelas 4, 5 dan 6. Sedangkan untuk SMP, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. “Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan untuk tambahan nilai kelulusan,” pungkasnya, sembari tetap menghimbau kepada para pelajar dan guru untuk memanfaatkan masa belajar dirumah ini dengan sebaiknya-baiknya agar terhindar dari penyebaran virus covid-19. Ard/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER