Omnibus Law Cipta Kerja Membuka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja

  • 28 Maret 2020
  • 11:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2005 Pengunjung
google

Oleh :Diah Retno Kusdianty

Opini, suaradewata.com - Pemerintah telah berinisiatif mendorong lahirnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Draft tersebut merupakan komitmen tegas Pemerintah untuk mempermudah investasi yang mampu ciptakan lapangan kerja baru.

Secara literatur, Omnibus Law(OBL) akan menjadi sumber hukum terbesar yang memayungi Undang-Undang lain di Indonesia. Omnibus law ini bakal mengganti, merevisi atau mencabut Undang-Undang lain yang sekiranya telah mengalami masa kedaluarsa atau sudah tidak mampu memangku sejumlah permasalahan yang ada.

Tujuan dari Omnibus Law Cipta Kerja, seperti yang diarahkan oleh Presiden Jokowi, adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Fungsinya sendiri untuk menyederhanakan aturan-aturan yang menghambat proses percepatan ekonomi. Presiden ingin percepatan ekonomi lebih dari saat ini. Kebijakan ini, terutama ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas, serta tentunya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Melalui RUU Omnibus law, segala macam keruwetan birokrasi dan regulasi dapat dirapikan. Jika satu sektor mampu bangkit dengan RUU ini maka akan dapat menggenjot sektor lainnya. Sama halnya dengan RUU Omnibus Law Ciptaker ini. RUU ini memiliki tujuan untuk memberikan perizinan berusaha serta iklim usaha yang makin kondusif, termasuk usaha mikro kecil menengah.

Dalam sebuah diskusi terbatas yang diadakan oleh Forum Pegiat Media Sosial Independen (FPMSI) di bilangan Tebet Jakarta, Warganet dan berbagai kalangan lainnya mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya RUU Omnibus law ini. Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, FahriBachmid, menilai keberadaan Omnibus Law Ciptaker dapat menjawab permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia. Untuk itu, ia mendukung pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut dan menegaskan bahwa urgensi dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah adanya dinamika perubahan global, perlu respons yang cepat dan tepat, dan tanpa reformulasi kebijakan, maka pertumbuhan ekonomi akan melambat.

Pasalnya RUU tersebut merupakan jawaban dari berbagai persoalan, salah satunya tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang kerap jadi penghambat iklim investasi di Indonesia serta menjawab bonus demografi usia produktif.

Moderator diskusi sekaligus Koordinator Nasional FPMSI Hafyz Marshal menyatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat karena perizinan yang ada di Indonesia sangat rumit dan berbelit-belit, padahal dibutuhkan transformasi ekonomi guna meningkatkan daya saing serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi menuju kesejahteraan bangsa. “RUU Cipta kerja dirancang untuk memudahkan segala sistem regulasi dan perizinan serta Investasi yang diharapkan bertambah untuk meningkatkan lapangan kerja serta kualitas tenaga kerja maupun kesejahteraannya,” ungkap Hafyz di acara diskusi terbatas.

Menurut Stafsus Presiden Bidang Hukum Dhini Shanti Purwono dalam pernyataannya yang mengutip setkab menuturkan, jika ada narasi-narasi terkait pro pengusaha untuk investor besar saja hal ini tidaklah benar. Justru implikasinya iakah memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar, kecil menengah maupun mikro.

Dini menilai jika Omnibus Law adalah undang-undang (UU) biasa yang mampu meng-cover sejumlah isu. Sehingga nantinya tidak akan terjadi kekosongan peraturan. Dini menambahkan jika ommibus law ini memiliki isi yang heterogen. Sehingga bukan seperti UU umum lainnya. RUU Ciptaker ini akan menekankan pada pembangunan insfrastruktur di periode pertama.

Sedangkan untuk periode kedua penekanannya ada pada peningkatan SDM yang memiliki kaitan dengan pertumbuhan ekonomi. RUU ini memang dibuat khusus menyasar pada dua isu besar. Yakni, pengangguran dan lapangan kerja.

Agenda besar Presiden di periode kedua ini, ialah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berarti akan mampu menggenjot investasi, investasi yang datangnya baik dari luar maupun dalam negeri. Sebab, investasi akan memicu tumbuhnya lapangan pekerjaan. Jika tak ada investasi ini tentunya tidak akan ada lapangan kerja baru, hingga menurunnya pertumbuhan ekonomi.

Dirinya turut menjelaskan, bahwa pihaknya juga meminta kepada seluruh bupati atau wali kota untuk menyetorkan target kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkenaan dengan pemberian izin usaha kepada usaha-usaha kecil ini. Presiden Jokowi bahkan menargetkan sekitar 10 ribu usaha kecil tahun ini agar memiliki kemudahan izin usaha secara gratis.

Ia juga ingin agar pihak DPMPTSP di seluruh Indonesia mampu begerak secara proaktif turun ke lapangan untuk memberikan izin tersebut kepada pemilik usaha kecil. Pasalnya dengan mudahnya pemberian izin nantinya akan mempengaruhi akses modal pemilik usaha tersebut.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, omnibus law tak hanya memberikan keuntungan di satu sektor. namun berkesinambungan. Sehingga persentase dalam upaya mewujudkan Indonesia maju lebih besar. Tak hanya membuka lapangan kerja saja, tapi mampu menyerap tenaga kerja yang sebesar-besarnya dan mengurangi angka pengangguran secara signifikan. Lebih dari itu, perekonomian sebagai sistem penggerak negara akan mampu melesat tinggi untuk memeratakan kesejahteraan rakyat Indonesia.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER