Cegah Berkumpulnya Massa, Kapolres Gianyar Pasang Baliho Maklumat Kapolri

  • 24 Maret 2020
  • 12:05 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2610 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Menindaklanjuti Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, mengambil tindakan cepat dengan memasang maklumat kapolri berupa baliho di beberapa titik di wilayah Gianyar.

Kapolres memasang baliho Maklumat Kapolri tersebut di sejumlah pusat keramaian pada hari Senin, (23/3/2020). Ada delapan titik yakni 1 di depan Mako Polres Gianyar dan tujuh lainnya terpasang di masing-masing Polsek.

Kapolres meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Gianyar untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya manusia dalam  jumlah banyak,  baik ditempat umum, maupun di lingkungan sendiri dimulai sejak maklumat ini dipasang.

Himbauan tersebut disampaikan Kapolres terkait dengan Maklumat Kapolri yang dikeluarkan tanggal 19 Maret 2020. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil Kapolri agar penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jadi inti dari maklumat itu adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Harapan kami masyarakat mengerti, mendukung dan mentaati maklumat ini,” ujarnya.

Kapolres menuturkan tujuan agar semua  kebijakan pemerintah dalam  penanganan virus corona bisa dilakukan dengan baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak semakin meluas.

“Dalam Maklumat Kapolri, telah disebutkan secara rinci larangan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis,” ujarnya, Selasa (24/3/2020).

“Selain itu kegiatan konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Juga kegiatan olah raga, kesenian, karnaval, pawai, unjuk rasa,   jasa hiburan serta kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa,” lanjut Kapolres.

Ditambahkan juga oleh Kapolres dalam maklumat Kapolri  juga menjelaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan. rls/gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER