Pemkab Bangli Awasi 191 Warga yang Datang dari LN, Begini Intruksi Bupati Bangli

  • 23 Maret 2020
  • 18:35 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1852 Pengunjung
istimewa

Bangli, suaradewata.com – Meski di Kabupaten Bangli belum masyarakatnya yang terjangkit virus corona, namun sesuai data yang dimiliki Pemkab Bangli saat ini terdapat 191 warga Bangli yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Mereka yang berstatus ODP corona tersebut, adalah warga Bangli yang baru datang dari bekerja di luar negeri. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka kini mendapat pengawasan serius dari Pemkab Bangli. Demikian terungkap saat Bupati Bangli I Made Gianyar melaksanakan rapat pencegahan Virus Corona, Senin (23/03/2020) di ruang Rapat Krisna, Kantor Bupati Bangli.

Dalam kesempatan itu hadir juga, Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Ketua DPRD I Wayan Diar, Sekda Kabupaten  Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra, Perwakilan Polres Bangli, perwakilan Dandim 1626 Bangli dan kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangli. Menurut Bupati Bangli Made Gianyar, sejauh ini belum ada masyarakat Bangli terkena virus corona. “Kami dari pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya wabah ini dengan melakukan penyemprotan di tempat-tempat umum. Selain itu, kita juga sudah membentuk tim pencegah Virus Corona (Covid- 19) ini,” tegasnya.

Disamping itu, Bupati Made Gianyar juga meminta para Perbekel, Bendesa Adat se -Kabupaten Bangli untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang baru datang dari bekerja di luar negeri. Sementara ini, sesuai  pendataan yang dilakukan Pemkab Bangli, diketahui masyarakat Bangli yang sudah datang dari bekerja di luar negeri sebanyak 191 orang. “Dalam hal ini, tim yang sudah kita bentuk kita harapkan melakukan penjajakan ke 191 orang ini untuk mengecek kesehatannya dan juga menanyakan sertifikat sehat dari pemerintah dimanapun dia berlabuh dan sampai di Indonesia sertifikat itu harus ditunjukkan kepada pemerintah,” jelasnya.

Lanjut dia, kalau sudah memiliki sertifikat sehat maka akan dikembalikan ke desa masing-masing dan tetap akan dipantau kesehatannya. Sebaliknya yang tidak memiliki sertifikat sehat, akan dikarantina secara terpusat oleh satgas Provinsi selama 14 hari. “Jika selama 14 hari dinyatakan sehat maka akan dikembalikan ke desa asalnya tetapi tetap ada pemantauan dari satgas kabupaten,”katanya. Lebih lanjut dipaparkan, sesuai Inpres No : 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus Disease 2019 ( Covid-19 akan segera dilakukan.  Terkait dengan itu, pihaknya telah mengeluarkan instruksi sehingga APBD dan APBDes harus dipergunakan untuk menanggulangi Corona di kabupaten dan di desa masing-masing, demi keselamatan warga masyarakat.ard/nop

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER