Polsek Mengwi Tangkap Pelaku Gugurkan Kandungan dengan Nenas  dan Sprite 

  • 22 Maret 2020
  • 12:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2398 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Ida Bagus Ega Siwa salah satu warga lingkungan  Banjar Celuk, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung dikagetkan oleh kaki bayi yang tersangkut dibibir pantai. Kemudian ia menghubungi Kelian Dinas Banjar Celuk Kapal, Kadek Suardana agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut. Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, (16/03/2020) sekitar pukul 12.00 wita saat dirinya hendak mencari ikan.

Setelah ada laporan tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH, SIK langsung perintahkan tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal I Made Mangku Bunciana, SH melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH,MH untuk melakukan penangkapan.

"Berdasarkan laporan tersebut petugas mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan," kata Kompol Eka, Minggu, (22/03/2020).

Akhirnya pelaku berinisial MR (20) asal Dusun Onjur, RT 003 /RW 008, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ditangkap pada pukul 21.30 wita, Senin, (16/03/2020), di daerah Buduk dan inisial IAB (37) asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Suwug, Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng yang merupakan orang tua dari Bunga (16) (nama samaran) yang menggugurkan kandungannya ditangkap di Mes pada pukul 16.30 wita, Selasa (17/03/2020).

Menurut informasi pihak petugas setelah pemeriksaan, orang tua korban berinisial IAB dirinya mau mengugurkan kandungan anaknya lantaran disuruh oleh pacarnya MR, dengan cara memberikan nenas muda dicampur minuman sprite kemudian di pijit berulang-ulang.

Kini pelaku MR dan Bunga (yang menggugurkan kandungan) ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Badung karena pelaku menyetubuhi anak dibawah umur sedangkan IAB ditahan dan ditangani Unit Reskrim Polsek Mengwi, guna proses lebih lanjut.

Jenis kelamin bayi tersebut adalah perempuan lahir pukul 06.30 wita tanggal 22 Pebruari 2020 dalam keadaan sudah meninggal akibat pijitan /atau dilahir paksa oleh orang tuanya (IAB). Kemudian di bungkus plastik di buang di Tukad Dedari dengan menggunakan sepeda motor honda beat nopol DK 5937 VS. 

"Pelaku dapat diancam dengan pasal 77A jo 45A Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 ( Sepuluh Tahun) dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu milyard) Rupiah," ujarnya. ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER