Tiga Kali Edarkan Sabu, Pria Banyuwangi ini Diadili

  • 20 Maret 2020
  • 20:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1761 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  - Moh. Fickal Madarayu (33) terdakwa asal Banyuwangi ini terlihat pasrah saat dihadapkan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha,SH.MH, di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa yang terjerat kasus narkoba ini mencoba menambah ekonominya selama merantau di Denpasar dengan menjadi budak kurir sabu yang dikendalikan napi di Lapas Kerobokan.

Terdakwa yang bekerja disebuah Event Organizer (EO) ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membell, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata jaksa dalam dakwaan, di Pengadilan Negeri Denpasar.

Diuraikan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali di kamar kosnya Jalan Tegal Wangi gang Tegal Jaya Nomor 2A, Banjar Alas Arum, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (6/1/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.

Ketika melakukan penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan empat plastik paket sabu seberat 1,45 gram dan satu plastik berisi 1,1/2 butir ekstasi dengan berat 0,81 gram di atas kulkas, timbangan digital merk ACIS warna putih-orange dan barang bukti lain terkait narkotika.

Terdakwa mengaku barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang diketahuinya berada di dalam LP Kerobokan bernama "Jro Bagi"

Barang haram tersebut dibeli sebanyak tiga kali yakni, Kamis (2/1/2020) sore hari, Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 19.30 WITA dan Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 19.00 WITA.

Terdakwa membeli barang sebanyak tiga kali seharga Rp5,2 juta dengan cara ditransfer. Barang kemudian diambil di tempelan di seputaran Denpasar Selatan.

"Selain digunakan sendiri, sabu dan ekstasi oleh terdakwa rencananya akan dijual ke teman-temannya," sebut Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER