Gelapkan Rp1,4 M, Rio HA Pilih Menerima di Bui 2 Tahun

  • 20 Maret 2020
  • 19:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1839 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Rio Handa Aji gagal, pria yang diduga menggelapkan uang senilai Rp1,4 miliar memilih tidak mengajukan kasasi. Itu dilakukan setelah upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) hasilnya mental.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) I Made Taufan Amijaya,SH bahwa secara administrasi, pihaknya sudah melakukan eksekusi. 

"Kalau dari batas waktu pengajuan kasasi sudah tidak mungkin dilakukan, dan kami secara administrasi sudah melakukan eksekusi," tegas jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu, Jumat (19/3). 

Ditempat terpisah, korban Sugiharto Widjaja menyambut baik putusan PT Denpasar yang menguatkan putusan PN Denpasar atas vonis 2 tahun Rio Handa Aji.

Sugiharto menambahkan bahwa banyak orang menjadi korban sepak terjang Rio Handa Aji.   "Tentunya perkembangan ini membawa sedikit rasa keadilan bagi para korban,"  ujar Sugiharto.

Yang terakhir, kata Sugiharto, terpenting sekarang adalah masyarakat mengawasi bersama bahwa Rio betul menjalankan masa tahanannya di dalam LP Kerobokan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Upaya hukum banding yang ditempuh terdakwa kasus penggelapan senilai Rp1,4 miliar, Rio Handa Aji, untuk keluar dari jeratan hukum atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Hakim Nyoman Sumaneja dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar  menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 1040/Pid.B/2019/PT DPS, tanggal 21 November 2019 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang termuat dalam website remi PN Denpasar, Rabu (26/2/2020). 

Dengan demikian, Rio Handa Aji diputuskan tetap bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana vonis hakim PN Denpasar.

Jaksa Taufan Amijaya yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara, telah membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan putusan dan juga salinan putusan dari PT Denpasar yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Seperti diketahui pula, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat saksi korban, Sugiharto Wijaya  bersama Hendra Tirtanimala menemui terdakwa yang merupakan Direktur PT. BES Living Internasional (BLI) di Jalan Plaza Kunti Nomor 1 Kuta Februari 2017 silam.

Kedatangan saksi korban bersama temannya itu adalah mencari kontraktor untuk membangun resto/toko roti di Jalan Dewi Sri No. 88 XX Kuta.

Dari hasil pertemuan itu, terdakwa sepakat untuk mengerjakan dengan tenggang waktu 4 sampai 5 bulan dengan biaya sebesar Rp1,8 miliar. Singkat cerita korban pun sepakat dan pada bulan Februari 2017 mengirim uang sebesar Rp1 miliar.

Diterangkan pula, masih di tahun yang sama di bulan Mei, terdakwa minta tambahan uang dan saksi korban pun mengirim Rp200 juta. “Pada bulan Mei terdakwa mengatakan pondasi sudah selesai dan kembali minta uang kepada korban sebesar Rp200 juta,” sebut jaksa Kejati Bali itu.

Sehingga uang yang dikirim korban kepada terdakwa senilai Rp1,4 miliar. Setelah uang sudah dikirim, terdakwa malah tidak pernah melaporkan perkembangan proyek yang dibangun, bahkan korban juga tidak bisa mengakses CCTV yang terpasang pada proyek tersebut.

Atas hal itu, korban pun akhirnya memutuskan untuk mengecek langsung proyek yang dibangun terdakwa. Sampai disana korban melihat proyek hanya sebatas pondasi dan besi-besi yang diikat.

Saat itu terdakwa, kepada korban mengatakan terkendala dengan tukang yang masih libur hari raya dan ditambah lagi terdakwa juga banyak mengerjakan proyek lain.

Namun hingga bulan November 2017 proyek belum belum juga selesai sehingga korban menilai tidak ada niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan. 

Belakangan diketahui, uang Rp1,4 M yang dikirim korban kepada terdakwa ternyata tidak digunakan untuk membangun toko milik korban, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Rio Handa Aji.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER