Bawa Sabu, Remaja Asal Hongkong Terancam Dipidana Mati

  • 19 Maret 2020
  • 20:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1713 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pemuda 19 tahun bernama Man Chun Kwok, WNA asal Hongkong terlihat gugup dihadapkan di persidangan PN Denpasar, Kamis (19/3).

Pemilik paspor H20219215 yang mengaku buruh pabrik ini didudukkan di muka sidang pimpinan hakim Angeliky Handajani Dai,SH.MH di ruang sidang Kartika terkait kepemilikan sabu yang beratnya mencapai 4 kg dan di bawa dari Hongkong ke Bali.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi mendakwanya dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, dijerat Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam ke dua, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU yang sama. Sedangkan dakwaan ke tiga, Jaksa Sulasmi memasang Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Dimana dalam dakwaan, terdakwa yang hanya tamatan SMP itu terancam hukuman maksimal Mati.

Diuraikan Jaksa Sulasmi, aksi penyelundupan terdakwa berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali. 

"Terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Malindo Air OD  177 rute Kuala Lumpur-Denpasar," kata Jaksa dalam dakwaannya.

Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menemukan 1 buah koper warna ungu bertuliskan Dunlop yang di dalam terdapat 4 paket sabu dibungkus dengan kertas kado dengan berat masing-masing 1000 gram netto. Jumlah berat keseluruhannya yakni 4000 gram netto.

Dati hasil introgasi, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong. Terdakwa diberikan koper ungu berisi 4 paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja. 

Terdakwa menerima paket berisi  Narkotika jenis sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. "Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi dan memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang barang dan isinya apa," kata Jaksa Sulasmi. 

Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10000 Dollar Hongkong. Namun terdakwa baru menerima 3000 Dollar Hongkong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7000 Dollar Hongkong akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil. 

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang  langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER