Pentingnya Omnibus Law Cipta Kerja Bagi Pekerja dan UMKM Meningkatkan Kesejahteraan

  • 19 Maret 2020
  • 20:45 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2043 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Di tengah merebaknya Covid19 yang melanda Indonesia saat ini dan juga berbagai negara lain di dunia, Indonesia juga terus bekerja memperbaiki tatanan regulasi dalam menciptakan percepatan kesejahteraan bangsanya dengan menggarap dan menyiapkan Rencana Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Tujuan dari Omnibus Law Cipta Kerja seperti yang disampaikan Presiden Jokowi adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Fungsinya sendiri untuk menyederhanakan aturan-aturan yang memperlambat proses percepatan ekonomi. 

Presiden ingin percepatan ekonomi lebih dari saat ini. Semuanya tentu ingin kebijakan yang diputuskan secara cepat, terutama menyangkut para pekerja yang jumlahnya cukup besar dengan segala problematikanya.

Ada 3 hal yang disasar pemerintah untuk menggenjot perekonomian negara yaitu Undang Undang Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, dan Pemberdayaan UMKM.

Omnibus Law merupakan konsep atau metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum guna mengefektivitasksn dan mengefisiensikan sumberdaya yang ada untuk secara cepat dapat berhasil dan berdaya guna.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi lagi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain. Dengan kata lain membuat peraturan yang lebih simpel dan membuat regulasi yang tertuju pada satu tujuan.

Dengan Omnibus Law Cipta Kerja ini nantinya diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkesinambungan.

Perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dan pemerataan kualitas SDM serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Bantuan sosial yang dilakukanpun tidak melulu soal materi tapi bisa berupa pelatihan-pelatihan kecakapan yang berguna untuk meningkatkan kualitas si pekerja.

Selain itu melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja namun juga oleh keluarga pekerja itu sendiri, sehingga OmnibusLaw CiptaKerja menjamin kemudahan bagi dunia usaha dan bagi para pekerja dengan semakin terbukanya lapangan pekerjaan sebagai potensi istimewa bagi setiap daerah di seluruh Indonesia.

Anwar Ibrahim, Penulis adalah Relawan Pegiat Media Sosial Independen


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER