Pakai Sabu, Sopir Taxi ini Dihukum 6 Tahun Bui

  • 19 Maret 2020
  • 16:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1631 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  - Beralasan agar tidak mengantuk saat bekerja, seorang sopir Taxi resmi di Bali nekad mengkonsumsi sabu saat beraktifitas. Alhasil, pria 53 tahun bernama Suharsadi, ini oleh Pengadilan Negeri Denpasar dihukum pidana penjara selama 6 Tahun.

Majelis Hakim pimpinan Koni Harranto,SH.MH di ruang sidang Kartika PN Denpasar, Kamis (19/3) memutuskan tindakan terdakwa sebagaimana tertuang  Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp.800 juta subsider tiga bulan penjara," putus hakim Koni.

Jaksa PT.Oka Surya Atmaja,SH yang menuntut 7 tahun penjara memilih pikir pikir dan terdakwa melalui Posbakum Denpasar langsung menyatakan menerima.

Untuk diketahui pria paruh baya ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan A.Yani, Denpasar Utara Sabtu, 16 November 2019 pukul 14.30 Wita.

"Saat diamankan polisi menemukan ada empat paket di dalam kamar terdakwa. Dari barang bukti yang diamankan beratnya mencapai 0.41 gram," sebut jaksa Oka.

Kepada petugas, sabu sebanyak itu dibelinya dari seseorang yang dikenalnya lewat FB bernama Made seharga Rp.1.200.000. dirinya mengaku menggunakan setiap hari saat bekerja agar tidak ngantuk dan lebih bersemangat.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER