Kapal Yacht Masuk ke Perairan Lovina Tanpa Dokumen

  • 19 Maret 2020
  • 09:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1722 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Kapal yacht asal Australia dengan nahkoda kapal bernama Taylor Robert Ward (50) yang menyusup masuk ke perairan Lovina, Desa Kalibukbuk, Buleleng, tanpa dilengkapi dengan dokumen, kini deadline untuk meninggalkan wilayah Lovina pada Kamis (19/3/2020) pukul 10.00 wita setelah menyelesaikan urusan dokumen-dokumen dengan pihak berwenang.

Pasalnya, warga setempat khawatir ditengah isu virus corona. Apalagi, nahkoda kapal bernama Taylor bebas turun ke daratan tanpa melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat. "Dari awal kami keberatan ada kapal yacht diperairan Lovina, apalagi tanpa izin dan tidak melalui pemeriksaan kesehatan. Kapal itu dipindahkan ke pelabuhan resmi dengan pengawasan ketat. Kalau disini siapa yang mengawasi," kata Perbekel Desa Kalibukbuk, Ketut Suka.

Sebelumnya, kapal yacht menyusup masuk ke wilayah perairan Lovina, Desa karena tanpa memiliki dokumen yang lengkap. Dari informasi, nahkoda kapal bernama Taylor Robert Ward warga Australia sempat turun ke daratan tanpa melalui pemeriksaan apapun termasuk juga kesehatan.

Rute perjalanan Taylor selaku nahkoda kapal yacht tersebut sebelum berlabuh di Lovina sebagai tujuan akhir, awalnya kapal yacht tersebut singgah di Malaysia dan Singapura setelah dari Australia menuju Thailand.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang, Made Oka menjelaskan, saat ini pihaknya bersama tim terpadu terdiri dari Imigrasi, Dispar, Satpol Air Polres Buleleng, Pos TNI AL Sangsit,Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Bea Cukai Celukan Bawang telah memberikan deadline hingga Kamis (19/3/2020) siang untuk meninggalkan perairan Lovina.

"Dari hasil pemeriksaan, yacht ini masuk ke Lovina tanpa ada izin. Tapi dari hasil keterangan Taylor selain holiday, dia berlabuh di Lovina karena emergency kehabisan bahan bakar maupun logistik. Tapi kami sudah deadline dia, besok paling lambat sekitar pukul 10.00 wita untuk meninggalkan perairan Indonesia," ujar Oka.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan menegaskan, dokumen milik Taylor baru dikembalikan jika semua urusan dokumen dengan pihak terkait selesai. "Memang tidak ada alasan bagi kami menahan pasport dia. Tapi jika semua urusannya selesai, pasti kami kembalikan termasuk juga memberikan surat keterangan emergency," tandas Artawan. rik/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER