Baru Dituntut 12 Tahun Bui, Hartono Kembali Diadili

  • 05 Maret 2020
  • 20:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2470 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Baru kemarin, Eabu (4/3) terdakwa Agung Hari Hartono (31), dituntut oleh Jaksa hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Hari ini, Kamis (5/3) pria asal Banyuwangi ini kembali di adili dengan dakwaan baru dalam kasus yang sama, tentang narkotika.

Hartono di persidangan hanya bisa pasrah saat majelis hakim yang sama di ruang Kartika, pimpinan Heriyanti serta hakim anggota Esthar Oktavi dan Kony Hartanto, menanyakan soal perkaranya.

"Loh kamu lagi. Sudah tuntutan, ini perkara baru lagi?" tanya hakim Esthar kepada jaksa dan terdakwa di muka sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru,SH menuntut terdaakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun terkait kepemilikan sabu berat 12,26 gram netto.

Tuntutan terhadap Hartono tersebut dilayangkan Jaksa Sofyan Heru di muka persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (4/3). 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Memohon agar terdakwa dijatuhi hukumna penjara selama 12 tahun denda Rp 800 juta untuk subsider enam bulan," tuntut Jaksa Kejati Bali ini.

Pria kelahiran 26 Januari 1988 ini hanya pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Terlebih saat ini dirinya kembali diadili dengan kasus yang sama, dengan jaringan yang beda.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa pada hari Kamis, 14 Nopember 2019 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa dihubungi Wawan. Terdakwa diperintah untuk kembali menaruh sisa sabu di seputaran Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar.

Ketika terdakwa akan keluar dan telah mengantongi sabu, di depan pintu gerbang kosnya di Jalan Tukad Pakerisan, terdakwa dijegat petugas kepolisian dari Res Narkoba Polresta Denpasar. 

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket sabu-sabu. Kemudian penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa. Hasilnya kembali ditemukan beberapa paket sabu siap edar, timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Sementara dari hasil penimbangan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu itu diperoleh berat keseluruhan 12,26 gram netto atau 13,24 gram brutto.

"Terdakwa sendiri mendapat upah Rp 50 ribu apabila berhasil menaruh sepaket sabu," ungkap Jaksa Sofyan. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER