Baru Tiba dari Samarinda, Wanita ini Sudah Diciduk Ambil Sabu

  • 03 Maret 2020
  • 19:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1952 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati,SH mendudukkan terdakwa Desi Yuliani (26) di PN Denpasar lantaran terjerat penyalahgunaan Narkotika.

Sidang yang digelar di ruang Kartika, Selasa (3/3) oleh JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dalam dakwaannya, dihadapan ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Day,SH menyebutkan bahwa ditangkapnya terdakwa berawal ketika ia baru sampai dari Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (1/12/2019) sekitar pukul 14.00 WITA.

Usai mandi di kamar kosnya di Jalan Pulau Ayu Gang XVII No.10 B, Banjar Begawan, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, terdakwa mengirim pesan WhatsApp untuk memesan sabu sebanyak dua paket kepada Riski , seseorang yang dikataka ada di LP Kerobokan.

"Pada saat itu barang yang dibelinya disepakati seharga Rp2,4 juta," ucap jaksa dalam dakwaan.

Usai mentransfer uang, terdakwa disuruh oleh Riski untuk mengambil sabu pesanan di Jalan Pulau Ayu III, Banjar Bumi Werdi, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Lantaran lokasi mengambil sabu jauh dari tempat kosnya, terdakwa kemudian meminta tolong kepada temannya yakni saksi Gusvia untuk mengantarnya ke alamat yang diberikan oleh Riski.

Namun saat terdakwa berada di semak-semak dekat tiang listrik untuk mengambil tempelan sabu, datang petugas kepolisian dan langsung menangkapnya.

Dari tangan terdakwa, polisi menemukan satu buah bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi dua paket palstik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,11 gram, atau berat bersih 0,90 gram.

"Sabu tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri. Terdakwa mengkonsumsi sabu kurang lebih sudah satu tahun. Alasan terdakwa mengkonsumsi sabu karena merasa lebih nyaman, lebih aktif, dan hilang pegal-pegalnya," sebut jaksa. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER