Sembunyikan Sabu di CD, Dua Wanita Asal Thailand Divonis 16 Tahun

  • 26 Februari 2020
  • 18:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1713 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) dua wanita asal Thailand yang terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 892 gram di PN Denpasar dijatuhi hukuman pidana selama 16 tahun penjara.

Majelis Hakim pimpinan Kony Hartanto,SH.MH juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama Tiga Bulan.

"Mengadili terdakwa bersalah telah melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 16 tahun," ketok palu hakim di ruang sidang Tirta, Rabu (26/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Sannawan,SH memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim, dimana sebelumnya dituntut 19 tahun penjara dengan denda Rp.1 miliar subsider 5 bulan penjara.

Kedua terdakwa  yang menerima putusan hakim diamankan saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.

Petugas Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pabean Bea mendapati keduanya menyembunyikan narkotika dalam lepitan celana dalam yang dikenakan.

Itu diketahui petugas saat dilakukan pemeriksaan fisik kepada kedua terdakwa. Dari terdakwa Kasarin Khamkhao didapati satu bungkusan warna coklat menyerupai kapsul di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa.

Sedangkan dari Sanicha Maneetes, ditemukan dua bungkusan warna coklat menyerupai kapsul. "Dari kedua terdakwa ini didapati berat sabu mencapai 892 gram," sebut jaksa.

Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di Thailand bernama Boss, untuk dikirim kepada seseorang di Bali. Namun belum sempat menerima kontak untuk meluncurkan sabu kepada pemesan sudah diamankan petugas. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER