Gubernur Koster ; Presiden Harus Dipilih Rakyat, Bukan oleh MPR

  • 14 Februari 2020
  • 15:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1859 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Secara prinsip, dikatakan Gubernur Koster sangat mendukung adanya amandemen UU 1945, namun dilakukan hanya serbatas pada GBHN saja.

"Setuju jika MPR kembali dijadikan lembaga tertinggi negara tetapi bukan berarti presiden dipilih MPR, Presiden tetap dipilih rakyat secara langsung," tegas Koster, saat menerima Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan di Ruang Tamu Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (14/2).

Kata dia, majelis permusyawaratan rakyat, yang dimana-mana merupakan muara terakhir dalam menyelesaikan masalah politik nasional. Harus ada evaluasi mendalam terhadap lembaga-lembaga tinggi negara lain, sperti DPD dan sebagainya agar betul-betul membawa kepentingan daerah.

"Ini momen yang tetap untuk melakukan amandemen 1945 khususnya untuk memasukkan GBHN ke UUD 1945 dengan menempatkan secara proporsional fungsi DPR sebagai lembaga tertinggi negara," ungkap Koster.

Lanjutnya perlu ada rute besar pembangunan nasional yang antara lain dituangkan dalam GBHN tersebut. Rute pembangunan nasional ini juga harus dipilah dengan baik, ada yang diwajibkan untuk seluruh daerah seperti contohnya pangan, infrastruktur dan kebutuhan pokok lain.

Sementara itu Syariefuddin Hasan, sekarang momen yang tepat untuk amandemen UU D45, melakukan amandemen dan memasukkan beberapa poin.

Lanjutnya bhawa saat ini sudah dibentuk badan kajian ketatanegaraan untuk membahas hal tersebut, plus memberikan ruang seluasnya untuk pendapat dan aspirasi.

"Karenanua kita turun ke masyarakat untuk mendapatkan aspirasi dan pendapat," aku Syariefuddin. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER