Para Geng Motor Donky Menangis Dipersidangan

  • 13 Februari 2020
  • 21:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1616 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Sebanyak 14 anak yang menyebut dirinya kelompok "Geng Motor Donky" merengek mohon pengampunan saat disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/2)

Sebanyak 14 anak diadili secara hukum lantaran diduga melakukan aksi pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar. Terakhir anak-anak bersetatus pelajar ini melakukan pembegalan di jalan Gatot Subroto Barat.

Di ruang sidang, para terdakwa anak ini didampingi masing-masing orangtuanya dan lembaga perlindungan anak. Dalam sidang digelar secara tertutup ini dipimpin oleh Hakim tunggal I Dewa Budi Watsara,SH.MH

Para terdakwa anak ini yakni, IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 

Seusai sidang, Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasehat hukum para terdakwa anak ini menjelaskan bahwa sidang tersebut digelar secara berturut-turut mulai dari pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pembuktian hingga pemeriksaan terdakwa. 

Saat mendengar keterangan saksi korban, para terdakwa anak ini tidak berani menyangkal. Bahkan di depan majelis hakim para terdakwa bersama orang tuanya masing-masing minta maaf sembari menangis kepada para korban.

"Mereka mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban. Para korban juga sudah memaafkan. Mereka (para terdakwa) menangis semua di ruang sidang, " jelas Aji dari Posbakum.

Sebagaimana surat dakwaan, JPU I Made Santiawan mendakwa para terdakwa anak itu dengan alternatif yakni Pasal 363 atau Pasal 365 KUHP.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER