Berawal Tawar Menawar Jual Beli, Malah Rampas Motor, Pelaku Dibekuk Polisi

  • 13 Februari 2020
  • 19:30 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1724 Pengunjung
suaradewata

Buleleng,suaradewata.com - Jajaran Polsek Sawan meringkus Nyoman Putra Tanaya alias Pucil (49) warga Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Buleleng, karena melakukan perampasan motor milik Gede Carik (72) yang juga dari Desa Galungan ini. Bahkan bukan saja merampas, Pucil melakukan kekerasan terhadap korban Carik saat merampas motor tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (10/2/2020) pukul 09.30 wita. Saat itu, korban Carik menjual motor Beat DK 5343 UAF miliknya. Pucil datang untuk menawar motor milik korban. korban menjual seharga Rp10 juta, namun Pucil menawar dengan harga Rp8 juta sambil Pucil melihat-lihat BPKB dan STNK motor tersebut.

Tawaran sebesar Rp8 juta ditolak Carik. Tiba-tiba saja, Pucil langsung merampas motor korban disertai aksi kekerasan. Carik dicekik serta kepala dibenturkan ke tembok rumah, sehingga korban ada luka benjol pada kepalanya. Usai menganiaya Carik, Pucil membawa lari motor milik korban beserta surat-suratnya.

Korban Carik langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sawan untuk ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Sawan yang menerima pengaduan tersebut, melakukan penyelidikan serta memintai keterangan beberapa orang saksi-saksi. Rabu (12/2/2020), Pucil berhasil diamankan polisi di wilayah Desa Galungan.

Kapolsek Sawan, AKP. Gusti Kade Alit Murdiasa mengatakan, dari tangan tersangka Pucil, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta lebih yang merupakan uang sisa hasil penjualan motor tersebut. "Awalnya, pelaku tidak mengakui, tapi setelah diintrogasi dia mengaku, motor itu dijual di pasar loak," ungkap Gusti Alit, Kamis (13/2/2020) siang.

Dari keterangan tersangka Pucil, polisi mencari orang yang membeli motor tersebut. Hasilnya, polisi menemukan motor honda beat DK 5343 UAF lengkap dengan surat-suratnya berupa BPKP dan STNK motor. "Motor kami amankan. Dari pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan secara spontan saja. Uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan hidup dari pengakuan pelaku," tandas Gusti Alit.

Teersangka Pucil kini disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER