Tukang Tempel Sabu Diganjar Hukuman Bui 6,5 Tahun

  • 11 Februari 2020
  • 14:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1829 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - IB Putu Susila Manuaba (33) yang nyambi jadi peluncur sabu untuk lakukan tempelan harus menerima ganjarannya. Itu setelah Pengadilan Negeri Denpasar memutuskna hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa,SH.MH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum menguasai dan memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,86 gram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," sebut hakim Kimiarsa di ruang sidang Candra.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani di Pupuan, Tabanan, ini hanya bisa pasrah menerima putusan hakim. Sementara JPU Gusti Ayu Putu Hendrawati dari Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, sebelum diringkus polisi pada 12 September lalu, terdakwa baru saja menempel di 16 tempat dan masih tersisa lagi 14 paket yang belum ditempel. "Untuk sekali tempel terdakwa diberi upah sebesar Rp.50 ribu," tutup Jaksa. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER