Wujudkan Clean Government, Pemerintah Ambil Langkah Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi

  • 09 Februari 2020
  • 23:45 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1828 Pengunjung
google

Oleh : Wijiasto Pamungkas

Opini, suaradewata.com - Keputusan untuk mewujudkan Clean Government di Indonesia mulai menunjukkan titik terang. Langkah untuk sederhanakan birokrasi dinilai efektif guna menggenjot percepatan pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional.

Sudah menjadi rahasia umum jika sistem birokrasi di Indonesia terkenal alot dan ruwet. Tumpang tindih aturan serta tak sinkronnya tatanan UU yang dianggap telah kadaluwarsa. Indonesia memang membutuhkan terobosan sebagai solusi memotong mata rantai runyamnya birokrasi. Termasuk mekanisme pelaporan yang juga tergolong repot.

Banyak sekali urusan yang didelegasikan melalui menteri, padahal seperti di negara maju, Jepang menteri hanya sebagai simbol politik. Sementara pihak eselon I dan II yang menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu negeri Sakura terlihat lebih maju daripada Indonesia.

Konsep Clean Government yang ingin dicapai Indonesia tak hanya membutuhkan antusiasme yang kuat. Namun, sebuah tekad dengan wujud nyata. Salah satunya ialah kebijakan penyederhanaan birokrasi. Istilah clean government sendiri pada dasarnya merujuk pada penyelenggara pemerintahan yang telah mendapatkan amanat dan tanggung jawab bersama elemen terkait guna merumuskan suatu kebijakan dan melakukan tindakan ataupun cara untuk mengarahkan, mengendalikan serta menyelesaikan masalah masyarakat yang terjadi di dalam suatu negara.

Untuk Ketentuan clean government sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (7) UU No. 28 tahun 1999 adalah penyelenggara negara yang memiliki kriteria sebagai berikut;

1. Bebas dari praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

2. Menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang jujur dan bersih

3. Bersih dari perbuatan tercela lainnya.

4. Menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan beserta norma hukum.

Sementara, di dalam Ketetapan MPR RI Nomor XI/ MPR/1998 berkenaan dengan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, Pasal 2 juga disebutkan:

Penyelenggaraan negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif wajib melaksanakan fungsi beserta tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab kepada masyarakat bangsa dan juga negara. Untuk menjalankan fungsi beserta tugasnya tersebut, penyelenggaraan negara harus berlaku dan bertindak jujur adil terbuka dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktik KKN ini.

Merujuk pada kriteria-kriteria tersebut maka clean government dapat diartikan sebagai para penyelenggara pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, yudikatif maupun pejabat lain yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan suatu negara yang turut menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih, serta memiliki iktikad baik guna membangun negara dan bangsanya. Yakni, dengan tetap menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan juga norma hukum.

Melalui hal ini harusnya sistem tatanan negara juga dipatuhi. Mengingat banyaknya pejabat yang justru salah jalan dan melakukan praktik yang dilarang oleh hukum. Tak hanya di satu sektor, namun lembaga sekelas BUMN saja tak luput dari serangan mafia duit yang meresahkan publik.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta kepada Pemerintah Daerah khususnya Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Organisasi guna mengidentifikasi serta memetakan jabatan fungsional maupun pengawas terkait dengan adanya visi untuk melakukan proses penyederhanaan birokrasi.

Pihaknya menerangkan bahwa Kepala Biro Organisasi harus segera melakukan identifikasi terhadap birokrasi dan kelembagaan yang ada di daerah masing-masing. Yang mana nantinya akan dialihkan menjadi jabatan fungsional, terutama jabatan yang ada kaitannya dengan pelayanan publik dan reformasi birokrasi, perizinan, investasi, dan tentunya pembuatan pemetaan, termasuk juga analisis untuk pengalihannya pada jabatan fungsional. Proses reformasi birokrasi yang dilakukan di tingkat Pemda ini tetap diarahkan pada tujuan utamanya. Yaitu, dalam rangka melakukan pelayanan publik dengan lebih baik.

Tak dipungkiri selama ini banyak pula jabatan-jabatan yang dirasa tidak berfungsi secara optimal. Maka dari itu, proses pengalihan jabatan fungsional menjadi opsi yang cukup mujarab. Selain dapat memperbaiki kinerja kepada masyarakat, penyederhanaan birokrasi ini akan mampu menggenjot iklim investasi. Sebagai langkah awal memajukan perekonomian nasional.

Harapan kedepan, melalui penyederhanaan birokrasi ini nantinya akan bisa mencapai target Clean Government layaknya negara-negara maju lainnya. Menciptakan lapangan kerja baru hingga menekan anggaran pengeluaran yang dianggap tak perlu. Lebih lanjut, dengan adanya pemangkasan birokrasi di semua lini tanpa kecuali akan meningkatkan rasa tanggung jawab atas tugas dan peranan pejabat di muka masyarakat. Yakni, mendorong efektivitas kinerja yang sebelumnya dirasa kurang maksimal.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER