DPRD Badung Bahas Anggaran Untuk Kelurahan, Ini Hasilnya

  • 06 Februari 2020
  • 21:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1650 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung gelar rapat kerja bersama eksekutif di ruang rapat Gozana II Gedung DPRD Badung, Kamis, (06/02/2020). Dalam rapat tersebut, DPRD Badung bersama eksekutif membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 130 tahun 2018 tentang penganggaran dana untuk Kelurahan.

Pada rapat kerja tersebut telah terungkap bahwa Kelurahan di Kabupaten Badung selama ini belum mendapatkan dana seperti halnya dana Desa. Hal ini terjadi lantaran aturan yang mengatur tentang anggaran untuk Kelurahan belum ada regulasi yang mengaturnya. Tentu saja seluruh Kelurahan yang ada di Kabupaten Badung belum bisa menjalankan program yang menjadi prioritas di kelurahannya masing-masing karena tidak mendapatkan anggaran.

Dengan adanya Permendagri nomer 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Bab III tentang penganggaran pada pasal 9 yang berbunyi “Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 2019. Sehingga Kelurahan yang ada di seluruh Indonesia wajib mendapatkan anggaran dari APBD Kabupaten/kota itu sendiri. Sayangnya untuk di Kabupaten Badung sendiri, seluruh Kelurahan di Badung sampai saat ini belum mendapatkan anggaran dari APBD Kabupaten/kota, lantaran belum ada regulasi yang mengatur tentang hal itu.

Terkait hal itu, Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Sunarta yang memimpin rapat kerja tersebut mengatakan pihaknya bersama eksekutif yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Adi Arnawa bersama jajarannya untuk melaksanakan rapat kerja. Rapat kerja tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar terkait di Kelurahan untuk mendukung berbagai program kegiatannya di masing-masing Kelurahan. Sehingga Permendagri nomer 130 tahun 2018 sebagai acuan untuk memberikan Pagu/anggaran ke Kelurahan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

“Kita carikan Permendagrinya dan lainnya, sehingga sepakat bahwa Permendagri nomer 130 2018 kita jadikan acuan, sehingga kelurahan bisa mengajukan program kegiatan yang sesuai aturan tersebut, diharapkan nanti ada pagu yang ditetapkan oleh eksekutif, oleh Pak Sekda bersama jajaranya, sehingga dengan mudah mana program program yang prioritas di Kelurahan itu dapat menggunakan pagu tersebut. Pagu ini dapat mendukung program prioritas untuk kesejahteraan rakyat, pendidikan, infrastruktur dan lainnya sehingga bisa terlaksana,” kata Sunarta, Kamis, (06/02/2020).

Sunarta menerangkan, selama ini kendala dalam memberikan pagu/anggaran ke Kelurahan terhambat regulasi/aturan yang mengaturnya. Kata ia, apakah nantinya akan ada Peraturan Bupati ( Perbub) yang mengaturnya, sehingga dengan adanya aturan tersebut tidak salah dalam memberikan pagu/anggaran ke Kelurahan. Dengan demikian, Lurah sendiri pun dengan mudah memprioritaskan program-proramnya yang menjadi prioritas di Kelurahan.  

“Sedang dipersiapkan oleh eksekutif,  itu kemungkinan adalah perbub dengan tata cara pelaksananya, kita tunggu saja secapatnya, sehingga tahun 2021 paling lambat itu sudah ada pagu untuk kelurahan, besarannya kan ada hitung hitungannya, luas wilayahnya, penghasil PAD apa tidak dan lain sebagainya dalam pembuatan Pagu. Dengan adanya pagu itu program kegiatan di Kelurahannya bisa disiapkan dengan baik oleh Pak Lurahnya,” terangnya.

Sementara, Sekda Adi Arnawa menjelaskan bahwa dalam rangka menuju itu, agar dengan formulasi yang jelas maka akan dibuatkan regulasi. Mungkin akan ada perbedaan antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten lainnya karena Badung mempunyai suatu hal yang beda dari segi pendapatan. Melihat dari Permendagri nomer 130 tahun 2018, Pemerintah kabupaten/kota dan Kelurahan itu diberikan paling sedikit alokasi dari Desa yang serendah rendahnya diterima. Tetapi yang full kelurahan kabupaten/kota diberikan 5 persen dari APBD.

“Regulasi dipastikan pada 2020 untuk 2021, maka saya bilang malahan bukan 5 persen untuk Badung mungkin bisa melebihi, Desa kan sekarang minimal mendapatkan 10 persen, kalau kita bisa menyamakan dengan Desa, kalau adil kan bukan berarti sama, ya pembagiannya proporsional,” jelas Adi.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER