Bule Iran Perkara Penganiayaan Ringan Dititipkan di Lapas

  • 07 Februari 2020
  • 20:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1803 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Denpasar perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan riangan yang dilakukan Mehdi Mahmoudi Kalouei (36) WNA asal Iran.

Pria kelahiran Iran 11 Februari 1981 ini menjadi tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan korbannya bernama Masoud Katami.

"Ya benar kami telah menerima pelimpahan WNA asing dari Iran atas nama tersangka Mehdi Mahmoudi Kalouei," aku Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, Jumat (7/2).

Lanjutnya, seperti biasa begitu dakwaan dinyatakan lengkap, langsung dilakukan pelimpahan ke pengadilan. "Kami punya waktu untuk 20 hari ke depan melengkapi berkas. Tersangka kita titipkan di Lapas Kerobokan," kata Eka.

Bule laki-laki pemegang pasport : 95558949 itu, nantinya akan ditangani oleh jaksa ditunjuk, yaitu I Made Lovi Pusnawan,SH dan I Made Santiawan,SH.

Secara singkat diuraikan perkara yang menjerat tersangka lulusan sarjana bisnis ini, berawal saat korban di Restoran Pasargad Jalan Diana Pura, Kuta, Badung untuk menggelar pertemuan.

Saat itu sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu, 12 April entah apa persoalannya, tersangka melangkah datang dari seberang jalan menuju depan restaurant mendekati korban Masoud Katami yang akan masuk restaurant.

Belum diketahui hubungan korban dan tersangka. Korban dipukul sebanyak lima kali pada bagian belakang leher. Saat korban jatuh tersungkur, kembali tersangka memukul dada korban. Akibatnya korban mengalami sakit di bagian leher, kelapa pusing dan dada sesak. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER