Konsumsi Ganja Cair, Bule USA ini Hanya Dihukum 8 Bulan

  • 06 Februari 2020
  • 19:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1596 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Terdakwa Britt Rodney Kennard (81) setidaknya bisa tersenyum mendengar hukuman yang diputuskan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/2) terkait penggunaan narkotika jenis ganja cair.

Diruang sidang Candra, Ketok palu hakim memutuskan ia harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan di Lapas Kelas II A Kerobokan.

"Mengadili terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," putus hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada,SH.MH.

Terhadap putusan ini, kakek asal negeri paman sam ini menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutarta,SH yang menjerat terdakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan tuntutan satu tahun penjara juga menyatakan menerima.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, terdakwa ditangkap, 25 September 2019 sekira pukul 11.30 Wita saat mendatangi Kantor Pos Indonesia di Jalan Raya Puputan Denpasar untuk mengambil sebuah paket barang kiriman dari Amerika Serikat. 

Selanjutnya terdakwa mengambil dan membawa barang berupa satu buah kardus warna coklat tertempel karal keluar dari Kantor Pos Cabang Renon dan selanjutnya diamankan petugas.

Dari hasil penggledahan ditemukan empat buah sampul kaca berisi cairan berwarna kuning jenis Tetrahydrocannabinol (THC) dan dua buah alat isap. "Pengakuan terdakwa mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit pasa lehernya," baca Jaksa.

Dari pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Denpasar disimpulkan bahwa barang bukti berupa cairan warna kuning tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja.

Hal itu terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan barang bukti berupa cairan warna kuning/urine tidak mengandung bahan Narkotika dan/atau Psikotropika.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER