Masih Jalani Rehab, Bule Aussie ini Dituntut Penjara 1,5 Tahun

  • 05 Februari 2020
  • 18:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1737 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Rawson Ricky Shane (56) seorang warga Australia, hanya bisa pasrah menerima tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa yang berbekal surat rujukan untuk harus menjalani masa rehabilitasi, ini nekat mengkonsumsi kembali barang terlarang hingga akhirnya ia harus di jerat dalam dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa bersalah telah menguasai narkotika jenis sabu berat 0,09 gram. Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan," baca Dewa Nyoman Wira Adiputra,SH, Rabu (5/2) di ruang sidang Kartika, PN Denpasar.

Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di Rutan LP Kerobokan, melalui kuasa hukumnya Ali Sadikin,SH menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami ajukan pledoi tertulis untuk sidang selanjutnya," pinta Pengacara terdakwa dihadapan Hakim Ketua, Estar Oktavi,SH.MH.

Untuk diketahui, terdakwa yang menjalani rehab jalan di Anargya Sober House ini, ditangkap pada 11 Oktober 2019 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di halaman Hotel Bisma Suite, Legian Kaja, Kuta, Badung. 

Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa menyuruh seseorang beranam Reza (DPO) mencarikan paket sabu seharga Rp 700 ribu. Setelah mendapat paket sabu itu, terdakwa dan Reza kemudian memakainya di sebuah kamar kos di Jalan Padma, Kuta. 

Setelah menikmati barang terlarang itu, terdakwa kemudian kembali ke tempatnya menginap di Hotel Bisma Suite dan membawa sisa paket sabu yang dibelinya. Belum sempat tidur, digrebek Polisi dan digeledah ditemukan 1 buah paket sabu dan 1 buah bong. 

"Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau mengusai serbuk kristal bening mengandung sabu dengan berat 0,09 gram," kata Jaksa Wira. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER