Pembawa Sabu 496 gram dari Aceh Dihukum 15 Tahun Penjara

  • 05 Februari 2020
  • 18:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1700 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Supriadi (38) kurir sabu lintas provinsi jaringan Aceh yang kedapatan membawa sabu seberat 496,93 gram netto di dalam sol sandal di Pengadilan Negeri Denpasar, dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa bersalah menguasai dan menjadi perantara narkotika. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, yang dapat digantikan hukuman penjara selama enam bulan," ketok palu hakim yang dibacakan Ida Ayu Adyana Dewi,SH.MH, Rabu (5/2).

Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerim. Hal senada juga disampaikan Jaksa Dewa Anom diwakili Made Dipa,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Diketahui, perbuatan pria yang sehariannya bekerja sebagai petani di kampungnya ini berhasil diendus oleh petugas BNNP Provinsi Bali pada 18 Agustus 2019 di Hotel The Airport Hotel & Recindent Jalan Elanng No.5, Tuban, Kuta, Badung. 

Berawal saat dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib. Ia diminta untuk membawa sabu ke Bali dan disanggupi oleh terdakwa.

"Modus yang dilakukan dengan disembunyikan di dalam sol sandal dan akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019," dalam dakwaan.

Dia pun menemui Don dan menerima sepasang Sandal merks GATS yang didalam solnya sudah diisi sabu. "Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku," imbuh JPU dari Kejati Bali, ini. 

Keeseokan harinya pada pukul 08.00 Wib Supriadi dengan menumpangi Bus menuju Bandara Medan lalu sekitar pukul 09.00 WIB pesawat yang ditumpanginya berangkat dan sempat transit di Bandara Majalengka Bandung.

Tiba di Bali sekitar pukul 15.00 Wita lalu mencari taxi untuknya mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent. Setiba di Hotel, Supriadi  memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu.

Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 WITA ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali. 

"Petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248, 47 gram, dan uang tunai sebesar Rp3 juta," sebut Jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER