Kasus Atlet Judo Main Pukul, Sebut JPU Terlalu Bernafsu buat Dakwaan

  • 03 Februari 2020
  • 17:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2213 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kasus yang mendudukkan Prana Yoga Yudara (19) sebagai terdakwa terkait tindak penganiayaan ringan, menolak secara tegas isi dakwaan yang dibuat pihak Jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Itu disampaikan pihak tim penasehat hukum terdakwa dalam nota pembacaan eksepsi (keberatan) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (3/1) di ruang sidang Candra.

Eksepsi sebanyak 13 lembar itu, pada poin intinya selain menyatakan keberatan juga meminta majelis hakim membatalkan dakwaan demi hukum. 

"Memohon memulihkan harkat martabat dan nama baik dari Prana Yoga Yudara," tegas I Yoman Yudara,S.H dimuka sidang.

Pihaknya menilai bahwa kasus ini adalah perkelahian biasa satu lawan satu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHP.  Tidaklah tepat masuk ke Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Bahwa jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal yang menurut pertimbangan kami selaku penasehat hukum terlalu bernafsu untuk menahan dan mempidanakan terdakwa tanpa melihat fakta kejadian serta alasan terjdinya peristiwa hukum sebenarnya," ungkapnya dalam Eksepsi.

Menariknya, di luar dari isi dakwaan justru dituangkan dalam eksepsi bahwa sebelumnya ada upaya kesepakatan damai. Namun dari pihak pelapor justru disebutkan meminta uang sebesar Rp.200 juta yang dikatakan disertai adanya ancaman.

Menanggapi hal itu, Jaksa Peggy E Bawengan,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk menjawab secara tertulis oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Kimiarsa,SH.MH pada sidang pekan depan.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan disebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama kekasihnya, saksi Ni Putu Rias PA jalan di areal Joging Trek, desa wisata Kertalangu, Jalan Baypas Ngurah Rai, Dentim pada 17 Juni 2019 pukul 17.00 Wita.

Dalam perjalanan berpapasan dengan saksi korban I Wayan Dirga Adigraha. Selanjutnya korban dan terdakwa saling pandang. Selanjutnya terdakwa mendekati korban sambil berucap "Ape ci," yang diartikan "Apa Kamu,".

Selanjutnya keduanya saling dorong dan terdakwa memiting leher korban. "Saat terdakwa merangkul korban, lalu memukul dengan tangan kanan mengenai pelipis alis sebalah kanan korban," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.

Setelah keduanya dilerai, korban berlari ke toilet untuk membersihkan luka. Korban yang tidak terima, menghuhungi ibunya dan lanjut melapor ke Polsek Denpasae Timur.

Bahwa akibat kejdian itu, berdasarkan hasil Visum di RS Bhayanhkara Et Reeprtum No.VER/32/VI/2019 adanya luka terbuka pada bagian pelipis alis sebelah kiri korban.

Untuk diketahui dalam sidang kali ini, justru pihak pendukung terdakwa ramai mengerahkan massa di luar sidang dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan menohok di tujukan kepada hukum di Pengadilan Negeri Dempasar. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER