Kejati Bali Tunggu Laporan OJK Kasus Gratifikasi Eks Kepala BPN Denpasar

  • 01 Februari 2020
  • 11:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2012 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Tinggal selangkah lagi tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Bali, merampungkan perkara mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha (53) yang tersandung kasus dugaan gratifikasi.

Dikatakan Aspidsus Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan, bahwa tim peneliti perkara ini sebenarnya sudah rampung. Hanya saja saat ini tinggal menunggu data laporan dari OJK pusat.

"Kalau laporan dari OJK sudah turun, kita tinggal bergerak untuk melakukan penyitaan aset yang ditangani oleh tersangka saat masih menjabat," jelas Sucitrawan, di Kejati Bali.

Lanjutnya, bahwa berkas telah dikirim atau dilaporkan ke OJK pusat. Selanjutnya, kata dia tinggal bergerak ke bank-bank untuk mengumpulkan data aliran dana yang terkait atau bersentuhan langsung dengan perkara ini.

"Intinya kami bergerak cepat. Data sudah kita dapat, tinggal bergerak aja ini tim. Begitu data dari OJK turun, langsung bergerak dan segera P21,"tegasnya.

Soal penahanan tersangka, dikatakannya akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan data yang dibutuhkan siap terkumpul. Seluruhnya, kata dia bukti data terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka pada 2007 – 2011.

"Salah satu bukti kuat yang dimiliki adalah hasil resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tim Jaksa penyelidik mulai membuka kasus ini berdasar laporan PPATK yang tidak hanya sekadar gratifikasi. Tim juga menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

Dimana salah satu aliran dana yang sempat singgah ke rekening tersangka berasal dari mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, sebesar Rp 10 miliar. Namun tersangka mengaku itu pinjaman dan telah mengembalikan pinjaman tersebut tampa bunga dan tempo pengembalian. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER