Omnibus Law Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

  • 31 Januari 2020
  • 19:25 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1546 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Penyederhanaan regulasi melalui pendekatan Omnibus Law dinilai mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, Omnibus Law  akan mampu memperbaiki segala regulasi yang menghambat, sehingga pembangunan dapat segera terlaksana dan kesejahteraan rakyat dapat segera terwujud.

Situasi ekonomi global saat ini masih belum kunjung membaik. Kecenderungan tersebut terlihat dari  pertumbuhan ekonomi yang terus melambat di beberapa negara dan berlanjutnya perang dagang AS-China dengan waktu lama.

Dalam sebuah kesempatan, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia harus bergerak cepat dalam menanggulangi resesi ekonomi seiring melambatnya perekonomian secara global. Pihaknya akan melakukan sejumlah pemangkasan regulasi-regulasi yang menghambat, guna menciptakan ekosistem dunia usaha yang akan meningkatkan investasi.

Pemberlakuan reformasi birokrasi menyeluruh terhadap ekosistem perizinan dan investasi akan menjadi kunci utama bagi Indonesia dalam mengatasi tren penurunan ekonomi global. Presiden Joko Widodo menambahkan bahwa Pemerintah maupun swasta harus terus melakukan deregulasi penyederhanaan dan konsistensi regulasi. Baik melaksanakan debirokratisasi penyederhanaan kerja, maupun penyederhanaan proses yang mengarah kepada pelayanan.

Reformasi perundang-undangan harus dilakukan secara besar-besaran. Indonesia tidak boleh terjebak pada regulasi yang alot, berformalitas ruwet ataupun rumit maupun yang terkesan basa-basi dan justru membuat keadaan makin keruh dan berdampak bagi masyarakat dan pelaku usaha. Untuk itu, Pemerintah akan membentuk Badan legislasi Nasional (Balegnas) untuk mempercepat rencana Pemerintah melakukan penyederhanaan regulasi. Hal ini disampakan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Pembentukan Balegnas dilakukan berkaitan dengan rencana kerja strategis Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), hingga Kantor Staf Presiden (KSP).

Pemerintah akan menggabungkan beberapa kementerian termasuk di dalamnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkaitan dengan peraturan daerah, kemudian kementerian hukum dan HAM kaitannya dengan perundang-undangan di Setneg, Setkab, dan BPHN. Menurut Pratikno, nantinya semua peraturan menteri (Permen) akan dikeluarkan melalui Balegnas. Hal tersebut dilakukan untuk mengefektifkan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang melibatkan beberapa kementerian.

Instruksi Presiden dalam menyederhanakan regulasi juga direspon oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan kementerian perindustrian (Kemenperin) tengah meringkas sebanyak 18 regulasi guna meningkatkan daya saing. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah agar sejumlah kementerian segera menyapu bersih peraturan perizinan yang dapat memperlambat kegiatan investasi. Kemenperin juga tengah melakukan finalisasi penghapusan 18 regulasi dan juga penyederhanaan 6 peraturan.

Dampak positif dari penyederhanaan regulasi ini diharapkan mampu membuat keadaan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Bukan hanya dari pihak Pemerintah saja, namun semua lini masyarakat juga akan menikmati hasil kesejahteraannya. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika penyederhanaan regulasi adalah jalan menuju kemakmuran, karena melalui kebijakan ini sebenarnya merevolusi mental membangun masyarakat Indonesia yang kompetitif dengan meniadakan pungli

Penyederhanaan regulasi yang dilakukan Pemerintah perlu didukung dan dikawal karena akan banyak kepentingan-kepentingan di bidang regulasi yang kewenangannya akan tergilas, sehingga mungkin mereka akan meresistensi rencana ini.

Rahmat Siregar, Penulis adalah pemerhati Indonesia


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER