Direktur PT.Bali Indo Suplies Diadili, Diduga Tilep Uang Perusahaan Rp3 Miliar

  • 31 Januari 2020
  • 18:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1754 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Ir. I Ketut Pariana, terdakwa asal Tabanan berumur 50 tahun ini terpaksa didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. Selaku direktur PT.Bali Indo Suplies, Ia disangkakan telah melakukan penggelapan uang perusahan lebih dari Rp3 miliar.

Perusahaan yang dipimpin terdakwa beralamat di Jalan Goa Gong, Banjar Santi desa Ungasan, Kuta Selatan Badung yang merupakan penanaman modal asing dan berkantor pusat di Australia.

Ia diadili setelah salah satu pemegang saham atau saksi korban bernama Stephen Petrick O'Sullivan melaporkan adanya penggelapan uang yang dilakukan terdakwa sebesar Rp3.385.605.013.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa I Dewa Gede Anom Rai.SH.MH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai  Estar Oktavi,SH.MH bahwa terdakwa yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan diminta oleh pihak perusahaan pusat yang beralamat di Australia untuk audit laporan laba rugi perusahaan di Bali dari tahun 2016 -  Juni 2018.

Dari audit keuangan yang dilakukan pihak perusahaan yang berpusat di Australia, menemukan adanya kejanggalan laporan pengeluaran dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Dimana dalam temuan tersebut, pengeluaran perusahaan yang tidak ditunjukkan bukti kuat oleh terdakwa adalah untuk periode tahun 2016 jumlah total Rp.993.914.772. Pengeluaran periode tahun 2017 jumlahnya Rp. 2.087.008.013. Dan, per tanggal 30 Juni 2018, pengeluaran Rp.304.681.618.

"Dari total pengeluaran perusahaan yang tidak dapat ditunjukkan oleh terdakwa berupa alat bukti nota data pengeluaran dari tahun 2016 hingga 30 Juni 2018 totalnya menpai Rp.Rp. 3.385.605.013.," sebut Jaksa Kejati Bali, ini.

Menanggapi isi dari dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi Togar Situmorang,SH selaku kuasa hukum terdakwa langsung membacakan secara lisan dalam nota keberatan dan menolak seluruh isi dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa.

Dari tanggapan tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Anom selaku JPU untuk menjawab isi Eksepsi dari terdakwa pada agenda sidang pekan depan di PN Denpasar Jalan PB.Soedirman, Denpasar.

Perbuatan terdakwa oleh JPU Kejati Bali dijerat Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dalam dakwaan primer Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER