Berbekal Kokain Tour ke Bali, Wanita Asal Rusia Diadili

  • 30 Januari 2020
  • 21:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2257 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Wanita asal Rusia bernama Tatiana Firsova (37) tidak terlihat begitu tegang saat didudukkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/1).

Terdakwa berambut pirang ini didakwa atas kepemilikan kokain seberat 0,14 geam netto saat ditangkap oleh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Widyaningsih.SH menyatakan bahwa terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Diuraikan Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Esthar Oktavi,SH.MH, terungkapnya kasus ini berawal dari kedatangan terdakwa dengan menggunakan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar, Rabu (16/10/2019) pukul 19.30 Wita.

Ketika melewati pintu pemeriksaan, petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean Ngurah Rai merasa curiga dengan gerak-gerik pemilik paspor dengan nomor 654079229 ini.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kemasan tabung berisi serbuk putih dari dalam jaket abu-abu dengan merk Victoria Sport milik terdakwa. "Setelah dilakukan penimbangan, kokain yang dibawa terdakwa berat 0,14 gram netto," sebut Jaksa.

Disebutkan pula dalam dakwaan, berdasarkan laporan hasil asesmen medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar tanggal 12 Desember 2019, dengan kesimpulan terdakwa adalah seorang penyalahguna narkotika jenis kokain. 

Terdakwa mengaku menggunakan kokain untuk menghilangkan stres, depresi jika ada masalah. "Terdakwa mengalami ketergantungan narkotika jenis kokain dengan pola penggunaan rutin/teratur," sebut jaksa. Mot/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER