Kuasai Sabu 7,83 gram, Seorang Satpam Dituntut 12 Tahun 

  • 29 Januari 2020
  • 17:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1898 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Satu lagi terdakwa narkotika dituntut tinggi oleh JPU dari Kejari Denpasar. Adalah I Ketut Suardana (38) yang terjerat kasus kepemilkan sabu berat 7,83 gram dituntut selama 12 tahun penjara.

Dihadapan Majelis Hakim di ruang sidang Kartika, Rabu (29/1) PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan,SH menjerat terdakwa dengan hukuman Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun dipotong masa penahanan dan denda Rp800 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan," ucap jaksa dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Esthar Oktavi,SH.MH.

Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.

Untuk diketahui Ketut Suardana diseret ke pengadilan setelah sebelumnya ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (5/10/2019) sekitar Pukul 17.00 WITA.

Terdakwa ditangkap ketika hendak menempel paket sabu di Jalan By Pass Ngurah Rai gang Perumahan Polri, Banjar Jabe Jero, Kuta, Badung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang warna biru milik terdakwa.

"Setelah dilakukan penimbangan sabu tersebut memiliki berat bersih 7,83 gram," jelas jaksa.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa yang tinggal đi Jalan Tukad Banyusari gang XI/27 Sanglah, Denpasar Selatan ini menempel sabu disuruh seseorang bernama Pak Bos. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER