Gunakan Paspor Palsu, Pria asal Ethiopia ini Dihukum 16 Bulan

  • 29 Januari 2020
  • 16:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1716 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Abdoul Wahidou Compaore, pria asal Burkina Faso, Ethiopia yang diamankan di Dubai karena pasport palsu, dihukum selama 16 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pria kelaharian, 28 April 1996 pemilik paspor A2296077 dari Burkina Faso dinilai bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega,SH.MH dalam sidang di ruang Cakra, Rabu (29/1).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, patut diduga bahwa dokumen yang digunakan dengam sengaja dipalsukan.

"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI.No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ketok palu hakim di muka sidang.

Pihak terdakwa yang didampingi oleh Pusbakum Denpasar menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Fajar Said,SH yang menuntut 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan dijelaskan kasus ini berawal saat terdakwa tiba di Indonesia pada 27 Juni 2019 rute dari Ethiopia tiba di Bandara Soekarno Hatta. Tujuan ke Jakarta bertemu sesorang bernama Adama (DPO) yang menjanjikannya sebuah pekerjaan di London.

Karena Pasport dari warga Burkina Faso, Ethiopia kata Adama tidak bisa diterima di London. Maka ia disarankan untuk membuat pasport palsu.

Oleh Adama, Ia dibuatkan Paspor palsu berkebangsaan Mauritius lengkap dengan stempel keimigrasian. Dalam pembuatan paspor ini, dikatakannya dibantu oleh sesorang bernama Pablo (DPO).

"Untuk berangkat ke London, Ia diminta harus melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,"terang Jaksa.

Selanjutnya pada 16 Juli 2019 terdakwa berangkat dari Bandara Ngurah Rai Bali mengunakan pesawat Emirates Airlines dengan rute penerbangan dari Denpasar-Dubai-London.

Namun saat transit di Dubai, diketahui oleh pihak Imigrasi negraa Uni Emirat Arab (UEA) bahwa paspor yang digunakannya palsu. Akhirnya oleh pemerintah UEA dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 18 Juli 2019.

Setelah melalui pemeriksaan Forensik Imigrasi, diketahui Paspor No.M147710 negara Mauritius yang dikantongi terdakwa adalah menggantikan dokumen asli data terdakwa ke dokumen lain atau dipalsukan. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER