Omnibus Law Mampu Mempercepat Kemajuan Bangsa

  • 28 Januari 2020
  • 18:20 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1495 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Pemerintah berupaya meringkas peraturan yang ada melalui skema Omnibus Law. Pemangkasan regulasi yang tumpang tindih tersebut diyakini mampu membawa perekonomian semakin baik dan kemajuan bangsa dapat segera terwujud.

Saat ini pemerintah tengah membangun suasana agar Indonesia bisa menjadi negara yang ramah terhadap investasi, adanya investasi di Indonesia tentu akan semakin memajukan bangsa dan juga menyerap tenaga kerja.

Perumusan omnibus law merupakan  PR yang cukup besar bagi Pemerintah. Efrektivitas omnibus law dalam mendongkrak aliran investasi tergantung dari seberapa cepat dan komprehensif penyatuan puluhan undang-undang tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, Omnibus Law dapat memancing investor untuk terjun ke pasar modal. Hal tersebut didasari karena banyaknya insentif yang bisa menjadi stimulus bagi para investor di pasar modal nantinya.

Salah satu yang menjadi pilar penting dalam menggapai visi besar Indonesia Maju 2045 mendatang adalah memastikan berbagai langkah strategis  dalam penyiapan mendatangkan investasi ke Indonesia, hal ini diperlukan karena investasi sangat berperan dalam membuka lapangan kerja seluas-seluasnya.

Hal tersebut tentu menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menciptakan ekosistem yang mendukung berkembangnya iklim investasi yang kondusif.

Berkembangnya iklim investasi yang kondusif dengan adanya kepastian hukum menjadi poin yang sangat penting dalam menyukseskan akselerasi pembangunan, terlebih dalam hal menciptakan kemudahan investasi guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara historis, praktik penerapan Omnibus Law telah banyak diterapkan di negara-negara yang menganut sistem common law yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi dalam rangka meningkatkan iklim serta daya saing investasi.

Demi menciptakan lompatan besar menuju Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo telah memfokuskan arah pembangunan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi demi mewujudkan transformasi ekonomi nasional dari ketergantungan sumber daya alam ke arah peningkatan daya saing manufaktur dan jasa modern yang memiliki nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa Indonesia.

Hal ini tentu menuntut akan adanya akselerasi pengembangan investigasi agar industrialisasi dan transformasi ekonomi dengan mengedepankan nilai tambah agar dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

Dengan adanya Omnibus Law diharapkan dapat menjadi lompatan besar dan langkah terobosan dalam mengupayakan iklim investasi yang kondusif, sehingga hyper-regulation yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi diharapkan bisa diminimalisir, agar pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa mengalami peningkatan.

Jika nanti Omnibus Law sudah disahkan, tentu akan terjadi adanya kemudahan proses dalam perizinan dengan adanya integrasi hukum yang lebih dinamis sehingga berkorelasi positif dalam meningkatkan daya tarik investasi serta sebagai katalisator penggerak ekonomi nasional.

Dalam mewujudkan visi Indonesia maju 2045 tentu harus didukung dengan adanya gebrakan baru dalam upaya pertumbuhan ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor produktif baru, dimana salah satu kuncinya adalah dengan mempercepat laju investasi sebagai modal utama penggerak ekonomi nasional.

Skema omnibus Law juga diharapkan menjadi terobosan yang inovatif dalam upaya debirokratisasi dan deregulasi sesuai dengan arahan Presiden Jokowi serta menjadi momentum krusial dalam mendobrak laju investasi nasional karena penerapan Omnibus Law akan dapat mengarahkan pada cipta lapangan kerja yang substansinya dalam menciptakan ekosistem investasi kondusif untuk penguatan perekonomian dengan penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

Selain itu omnibus Lawjuga mendukung adanya peningkatan ekosistem investasi serta kemudahan bagi pelaku UMKM, salah satunya adalah kemudahan jika hendak mengajukan sertifikasi halal.

Kita tentu berharap penyelesaian rancangan dan pembahasan omnibus law dapat berjalan lancar sesuai dengan tenggat waktu yang ditargetkan, sehingga implementasinya dapat membawa manfaat bagi jaminan bergeraknya pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengklaim penerapan omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru terkait perizinan investasi sudah memasuki tahap akhir, Kini penerapan kebijakan tersebut tinggal menunggu untuk disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Setelah omnibus law selesai seluruh kewenangan terkait perizinan investasi akan diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Penerapan omnibus law diharapkan juga dapat mendukung prioritas pembangunan nasional dan akan semakin mensinergikan berbagai kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk saling berkolaborasi demi kemajuan bangsa.

Dengan adanya omnibus law, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengalami kemajuan pesat, para pelaku UMKM juga akan semakin dimudahkan ketika hendak mengurus perizinan dan para investor tidak dibayang-bayangi oleh regulasi yang tidak efisien.

Dhika Permadi, Penulis adalah pengamat sosial politik


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER