Polda Bali Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur untuk Cafe di Tabanan

  • 28 Januari 2020
  • 16:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2487 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menahan seorang pemilik Cafe M berinisial GP (44), wanita berinisial IY (22) selaku pengelola cafe dan PR (28) selaku perekrut calon korban.

Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno di Denpasar menjelaskan, para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda, dimana pelaku PR membuat postingan lowongan kerja di media sosial Sukabumi, Jawa Barat. 

Korban diiming-imingi gaji Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan untuk dipekerjakan sebagian waitress di sebuah cafe di Bali, dengan fasilitas tempat tinggal dan tiket pesawat ditanggung.

Korban EN (15) yang berasal dari Cianjur ini tertarik dengan lowongan itu, dan menghubungi tersangka PR bahwa korban berminat bekerja seperti apa yang ditawarkan tersangka PR. 

Namun, setelah di Bali bukannya dipekerjakan sebagai waitress seperti yang dijanjikan tersangka namun dipekerjakan untuk menemani tamu minum alkohol dengan pakaian seksi di Cafe Mana milik tersangka GP di daerah Penebel, Tabanan.

"Korban juga bekerja di dalam cafe yang gelap pada malam hari dan bekerja dari Pukul 19.00 Wita hingga Pukul 02.00 Wita. Sebelum bekerja, tersangka PR sempat meminta KTP korban, karena tidak memiliki KTP, korban diminta menyerahkan Kartu Keluarga," terang AKBP Suratno.

Namun baru sehari kerja, korban dijerat hutang dan diberi surat kontrak kerja oleh tersangka lain berinisial IY (22). Dimana dalam surat ditulis "kontrak kerja berlaku selama 6 bulan, dan kalau berhenti sebelum masa kontrak habis maka korban harus ganti rugi sebesar Rp10 juta".

Kata dia, terungkapnya kasus berawal ketika ibu kandung korban meminta ia pulang dan tidak mengizinkan korban bekerja di kafe. Namun korban mengatakan tidak bisa pulang karena terikat kontrak dan harus menebus Rp10 juta untuk bisa pulang.

Pada tangal 12 Januari 2020, kakak ipar korban mendatangi tempat kerja korban dan hendak mengajaknya pulang. Lantaran tidak diperbolehkan sebelum membayar Rp10 juta, kakak korban kemudian melapor ke Mapolda Bali.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, para pelaku berhasil digiring ke Mapolda Bali. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 UU RI nomo 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Serta, pasal 761 jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup AKBP Suratno. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER