Dua Kasus Korupsi di Denpasar Segera Diadili

  • 20 Januari 2020
  • 20:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1630 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  - Kasus dugaan korupsi dana pungutan/sumbangan di Desa Pemecutan Kaja dan kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, telah dilimpahkan pihak Kejari Denpasar ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (20/1).

Untuk kasus di Pemecutan Kaja dengan tersangka Kepala Desa atau Perbekel atas nama Anak Agung Ngurah Arwatha. Sedangkan, kasus Dauh Puri Klod yang menjadi tersangka adalah Ni Luh Putu Ariyaningsih yang merupakan mantan bendahara Desa. 

Kasi Intel/Humas Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma saat dikonfirmasi mebenarkan bila kedua kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan. 

“Benar, berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja,” ujar pejabat yang akrab disapa Gung Ary ini. 

Dijelaskannya dalam waktu kurang lebih dua minggu, dimungkinkan kedua perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Paling lambat awal bulan depan sudah disidangkan,” terangnya. 

Bicara soal perkembangan kasus APBDes Dauh Puri Klod, Gung Ary mengatakan sejauh ini masih belum ada. Namun dipastikan, kasus Dauh Puri Klod ini akan ada tersangka setelah sidang yang menyeret mantan Bendahara Desa tuntas pada agenda pemeriksaan saksi. 

Pihaknya mengaku masih menunggu pemberitaan saksi, setelah itu baru menetapkan tersangka baru untuk kasus di Dauh Puri Klod. "Itu nanti. bersabar dilu lah,” singkat Gung Ary.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER