BNNP Bali Amankan Pengiriman 27 Kg Ganja dari Aceh

  • 20 Januari 2020
  • 15:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2078 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pengiriman paket ganja dari Aceh ke Bali kembali terjadi. Kali ini ganja berat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 gram netto, berhasil diamankan pihak BNNP Bali.

Selain ganja, petugas juga mengamankan penerimanya, Criswandy (28) yang mengaku berprofesi pelatih surfing. Pelaku diamankan saat mengambil paket  tersebut dari kantor jasa pengiriman barang di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung.

"Tersangka kita amankan saat mengambil pengiriman paket ganja. Dari isi paket tersebut ditemukan ganja seberat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 gram netto," terang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja nomor 8, Senin (20/1) Denpasar Timur.

Untuk pengembangan, tersangka digelandang ke kosnya di Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana kembali ditemukan tiga paket ganja dengan berat 1,26 kilogram.

Kepala BNNP Bali menerangkan, awal pengungkapan berawal adanya informasi bahwa akan ada kiriman paket ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Bali melalui kantor jasa pengiriman barang.

Berbekal informasi dan tanggal paket kiriman datang, petugas melakukan penyanggongan di seputaran kantor ekspedisi, Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 14.00 WITA. Tak berselang lama, pelaku datang mengendarai mobil untuk mengambil paket.

Paket kardus besar yang dibawa tersangka didalamnya berisi 25 plastik warna merah dan 25 plastik warna coklat berisikan daun ganja.

"Ganja ini berasal dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan. Dari sana baru dikirim ke Bali. Untuk mengelabuhi petugas, kardus ditulis berisikan pakaian bekas," beber Brigjen Pol. Suastawa.

Untuk satu kilogram ganja, pelaku rencananya menjual kembali dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER