Terduga Paedofil asal Jepang, Cabuli Siswa Paud Jepang

  • 16 Januari 2020
  • 22:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2649 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kasus pencabulan terhadap balita yang masih mengenyam di sekolah pendidikan usia dini, kembali terjadi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Adalah terdakwa Kato Toshio yang berusia 57 terpaksa didudukkan di kursi pesakitan dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH di ruang sidang Candra, Rabu (16/1).

Kakek ini didakwa telah mencabuli 5 orang siswa Paud asing khusus warga Jepang yang terletak di Renon Denpasar. Saat mendengarkan kesaksian anak-anak yang masih belia ini, nampak dari luar mereka sambil bermain main di ruang sidang yang di gelar tertutup itu.

Bahkan beberapa anak dikatakan orang tuanya masih sempat menyapa terdakwa kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini. Dalam sidang kali ini, dari lima korban anak, hanya dihadirkan empat saksi anak yang didampingi oleh ibunya yang juga warga asal Jepang.

Hingga petang usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dan Hevy mengatakan, dari keterangan saksi para anak korban di persidangan, memang mereka menerima perlakuan tak senonoh dari terdakwa. 

"Saat diminta keterangan kesaksian anak-anak, terdakwa terpaksa kita mohonkan untuk dititipkan ke tahanan. Agar anak tidak ketakutan," sebut Jaksa Hevy. 

Atas perbuatannya itu, Jaksa Asri mendakwa terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan. 

Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. Dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar. Kato bertugas membantu (bersih-bersih) PAUD.

Juga menggantikan tukang masak untuk anak anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja. Terdakwa selama menjadi sukarelawan tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD Central.

Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang. Saat itu lima anak korban masuk ke kamar terdakwa. 

Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para anak korban. Terdakwa menyuruh anak korban melepas baju mereka dan difoto. Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak korban, hingga mengeluarkan cairan putih dari kelaminnya.

Anak-anak korban sendiri main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan. Bahkan anak-anak korban sendiri menyebut jika asa keluar cairan warna putih yang dikatakannya "buang air besar".

Selanjutnya tanggal 17 Maret 2019, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orangtua anak korban, karena anak korban menceritakannya. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2019 ibu-ibu dan anak korban makan bersama di restoran. 

Disana lah para anak korban ditanya oleh ibu-ibunya dan akhirnya mereka menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa. Tidak hanya itu, para anak korban juga menerangkan saat pemeriksaan di depan petugas kepolisian. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER