Setubuhi Anak Dibawah Umur, Mang Budi Dituntut 8 Tahun Penjara

  • 15 Januari 2020
  • 21:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1822 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -  I Komang Budiana alias Mang Budi yang menyetubuhi anak di bawah umur, hanya bisa terdiam dan memohon keringanan hukuman dari tuntutan Jaksa pidana penjara selama 8 tahun.

Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, SH.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU I. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (15/1) diuraikan bahwa kasus tersebut berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban, AY (16) lewat medsos Facebook. Gayung bersambut, keduanya berjanjian temuan lewat massager.

Saat itu keduanya menuju ke Bumi Ayu, Monang-maning, Denpasar, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 02.00 Wita. Bukannya ke Monang-maning, terdakwa justru mengajak korban ke tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto gang Swari C No. 39, Denpasar.

"Di tempat kost terdakwa, anak tersebut sempat bertanya "Ngapain Kesini?, namun dijawab oleh terdakwa "Ayo masuk" sambil tangannya memegang tangan anak tersebut," jelas jaksa.

Terdakwa lalu menutup pintu dan menguncinya. Saat terdakwa mematikan lampu, korban sempat bertanya "mau ngapain"?, namun tidak dijawab oieh terdakwa.

Terdakwa membuka pakaian serta celana korban secara paksa. Dalam kondisi telanjang, terdakwa memeluk hingga merebahkan korban di atas kasur sambil berkata "ML yuk" sambil mencium pipi, bibir dan leher korban.

Saat itu anak korban sempat menolak ajakan terdakwa dengan menggelengkan kepala. Namun terdakwa berusaha merangsang korban dengan tetap mencium pipi dan lehernya sembari membuka jaket dan menurunkan celana panjang serta celana dalam korban.

Ketika korban terlentang di atas kasur, terdakwa berniat memasukan kemaluannya ke alat kelamin korban, namun korban menolak dengan cara mendorong terdakwa ke belakang.

"Karena anak tersebut menolak ajakan, terdakwa berkata "kenapa kamu gak mau. Kalau ga mau, ga bakal aku anter pulang. Gak asik kamu"," terang jaksa dalam dakwaan.

Meski ditolak, terdakwa memaksa memasukan kemaluannya ke alat kelamin korban. Korban yang kesakitan kemudian menangis. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa tidur di sebelah korban sembari melihat film porno di handphonenya.

Parahnya, terdakwa beralamat di Banjar Penarukan, Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli ini kemudian pergi meninggalkan korban di dalam kamar kos terdakwa sendirian. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER