KPU Tabanan Tetapkan Maskot dan Jingle Pilkada 2020

  • 13 Januari 2020
  • 21:50 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1783 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - KPU Tabanan menetapkan maskot dan jingle Pilkada Tabanan 2020 dalam Rapat Pleno Maskot dan Jingle Pilkada di Kantor KPU Tabanan, Senin (13/1/2020).

Adapun maskot yang ditetapkan bernama Si Taksu dan jinglenya berjudul Tabanan Pasti Bisa.

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengatakan jika pihaknya telah menyepakati akan menggunakan jingle berjudul Tabanan Pasti Bisa yang memiliki makna Kabupaten Tabanan pasti bisa melaksanakan Pilkada dengan sukses. 

Ia menyebutkan jingle itu merupakan karya musisi asal Desa Kaba-kaba, Tabanan yaitu Dewa Mayura. "Saat ini pencipta lagu tengah memasukkan kombinasi musik Bali dalam jingle berdurasi 3 menit itu," ujarnya.

Kata dia jingle kali ini tidak jauh berbeda dari jingle Pilkada Tabanan, hanya sekarang iramanya yang digubah menjadi lebih ngebit atau bertempo lebih cepat.

Sementara itu untuk maskot, disepakati menggunakan tokoh Si Taksu yang memiliki dua makna, pertama Taksu yang merupakan akronim dari Kotak Suara dan Taksu yang dalam bahasa Bali berarti bakat, daya, kekuatan atau kharisma. Dimana Si Taksu tercetus saat FGD maskot Pilkada Tabanan 2020 beberapa waktu lalu. "Maskotnya disepakati untuk menggunakan siluet seniman tari I Ketut Maria saat menari Tari Kebyar Duduk. Sehingga begitu melihat maskot tersebut, masyarakat bisa langsung mengetahui bahwa maskot itu berkaitan dengan Kabupaten Tabanan," imbuhnya.

Nantinya Maskot dan jingle baru akan diluncurkan pada bulan Maret 2020 mendatang tepatnya usai perekrutan dan pelantikan PPK dan PPS. ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER