Awal Tahun, Polda Bali Amankan 5 gram Sabu

  • 11 Januari 2020
  • 18:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1502 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Selasa (7/1) pukul 15.20 Wita, Tim Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan pelaku penyalahguna narkotika. Sedikitnya ada 18 paket sabu berhasil diamankan dari pelaku Agus WA.

Diamankannya pria berumur 34 tahun, ini menjadi pembuka awal tahun bagi Tim Ditresnarkoba Polda Bali dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polda Bali.

Dikatakan Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ida Bagus Komang Ardika, S.H bahwa pelaku Ditangkap saat itu melintas di Jalan Hayam Wuruk No 19.

Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa 18 paket shabu, dimana setelah ditembang total sabu yang dikuasai pelaku berat bersih 5,55 gram.

"Pengakuan dari pelaku, rencananya sabu yang dibawanya akan diedarkan dengan cara menempel pada tempat-tempat tertentu sesuai oderan dari pemesan," jelasnya.

Pengembangan  dilanjutkan ditempat kos pelaku di Andakasa No. 33 Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Dari hasil penggledahan di kamar kos, nihil barang bukti.

Terkait perbuatan pelaku, diancam hukuman pidana penjara Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER