Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Pria Asal NTT ini Dituntut 13 Tahun 

  • 10 Januari 2020
  • 18:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1527 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  - Cristofurus Johanes Benu (33) pria asal NTT yang selama ini edarkan sabu di wilayah Denpasar, diajukan hukuman pidana ol h JPU selama 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini,SH mendakwa Cristofurus dengan hukuman pidana yang tertuang pada Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Engeliky Handajani Dai,SH.MH di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pihak JPU menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum menguasai dan memiliki serta sebagai perantara narkotika jenis sabu berat 204,01 gram dan 106 butir tablet ekstasi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Serta pidana denda sebesar Rp 8 Miliar rupiah yang bisa diganti 1 tahun penjara," Sebut Jaksa Swastini. 

Menanggapi dakwaan ini, Critofurus melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang pekan depan.

Tertuang dalam dakwaan, bahwa terdakwa diringkus saat sedang menempel paket sabu di seputaran areal kuburan Badung Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 Wita. 

Dari penangkapannya, dilanjutkan pengeledahan di kamar kost terdakwa di Jalan Puputan Baru Gang VI A No.2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat, dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. 

Petugas mengamankan 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 204,01 gram netto dan 3 plastik klip masing-masing berisi Ekstasi  warna merah muda total 103 butir.

Dari pengakuannya,  terdakwa mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bernama Bli Wah (DPO). "Peran terdakwa mengambil dan mengemas menjadi paketan lalu ditempel lagi sesuai perintah Bli Wah,"tutup Jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER