Bawaslu Tabanan Warning Bupati Soal Mutasi ASN

  • 07 Januari 2020
  • 19:30 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2763 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengingatkan Bupati Tabanan terkait mutasi pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tabanan. Himbauan Bawalu, Bupati dan Wakil Bupati yang dilarang melakukan mutasi terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Tabanan Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Narta, Selasa (07/01/2020)

Menurut dia apa yang dilakukan Bawaslu Tabanan berdasarkan surat himbauan dari Bawaslu RI kepada Bupati dan Wakil Bupati yang menyelenggarakan pilkada pada 2020 mendatang untuk tidak melakukan mutasi terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020. "Kami Bawaslu Tabanan sudah buat surat sejak tanggal 5 Januari, dan juga sudah kami share juga ke sosial media," ungkapnya.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Tabanan itu agar pemkab Tabanan mengetahui adanya aturan dilarang melakukan mutasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “ Selain menyurati Bupati, kami juga akan mengoptimalkan pengawasan netralitas pergantian pejabat sekaligus penyalahgunaan wewenang pasangan calon," lanjutnya.

Dijelaskan mantan aktivis KMHDI ini sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pasal 71 ayat 2 menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai, dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Menurutnya ada tiga pasal yang harus diingatkan kepada pejabat pemerintah daerah yaitu pasal 71, 188 dan 190. Dimana pelaksanaan penetapan pasangan calon peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020 berdasarkan lampiran peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019. ayu/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER