Saat Istri Hamil 8 Bulan, Suami Justru Dibekuk Polisi Gara-gara Shabu….

  • 07 Januari 2020
  • 19:10 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2029 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Seorang Satpam salah satu Hotel di Kuta, Badung berinisial MAF ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli karena kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu pada hari Jumat (3/1) lalu. Hasil interogasi polisi, tersangka mengaku barang haram yang diambil dengan system tempek tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri agar kuat begadang. Fatalnya, karena kasusnya itu, tersangka asal Jambi ini kini harus rela meninggalkan istrinya yang tengah hamil 8 bulan untuk meringkuk dipenjara.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiana Putra, SH didampingi Kasubbag Humas AKP Sulhadi, SH saat menggelar press rilise, selasa (7/1) menjelaskan pelaku ditangkap di jalan Merdeka Banjar Petak, kelurahan Bebalang, Bangli. Kata dia, pelaku di tangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 0,33 gram bruto atau 0,16 gram Netto, satu buah kulit rokok Dunhill warna putih, satu buah lakban wara krem, satu buah celana pendek warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Vario DK 6290 FZ warna putih, satu buah Handphone merk Xiaomi warna hitam dan satu buah kunci kontak.

Kasat Narkoba menuturkan pelaku mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 400.000,- dari seseorang yang berinisial B dengan system tempel. “Dari keterangan pelaku barang tersebut untuk dipergunakan sendiri, dan dirinya telah menggunakan selama tiga bulan terakhir,”kata Kasat Narkoba

Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus berpisah dengan istrinya yang tengah mengandung delapan bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun, dendang paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Shabu dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Bangli untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasokkanya.ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER