Total 31 WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja Selama Tahun 2019

  • 02 Januari 2020
  • 20:10 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1788 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Imigrasi Kelas II Singaraja selama tahun 2019, telah mendeportasi sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) negara asalnya, karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem sebagai wilayah kerja Imigrasi Singaraja.

Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan mengatakan, sejatinya ada sebanyak 78 WNA melakukan tindakan pelanggaran administrasi keimigrasian. Hanya saja, sebanyak 31 WNA yang dideportasi ini karena dari melakukan pelanggaran berat. "Mereka dideportasi dengan berbagai macam pelanggaran," ungkap Artawan, Kamis (2/1/2020) siang.

Selain melakukan tindakan deportasi terhadap pelanggar keimigrasian, Imigrasi Singaraja telah memberikan layanan keimigrasian. Seperti halnya, perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 5.878 orang. Pemberian visa on arrival kepada 1.859 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 718 orang, ITAS Perairan sebanyak 69 orang, izin tinggal tetap 26 orang dan dalam bentuk afidafit 8 orang.

"Pelayanan keimigrasian itu mencakup penerbitan paspor untuk Warga Negara Indonesia dan perpanjangan izin tinggal tetap dan terbatas kepada WNA untuk wilayah kerja Imigrasi Singaraja. Kami juga melakukan pengurangan izin keimigrasian dengan menerbitkan exit permit only kepada 148 orang asing," kata Artawan.

Untuk penerbitan paspor, diakui Artawan, di tahun 2019 ini telah menerbitkan paspor sebanyak 4.166 buah. Jika dibandingkan pada tahun 2018 lalu, terjadi penurunan pemohon yang cukup signifikan yakni 4.370 buah. "Tahun 2019 terjadi penurunan sekitar 204 pemohon dari tahun 2018 lalu," tandas Artawan. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER