Bawa 0,16 Gram Sabu, Pria Abang Dituntut 5 Tahun

  • 06 Desember 2019
  • 14:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2946 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - I Kadek Mudana (29) tertunduk lesu di ruang sidang PN Denpasar usai mendengar dirinya  dituntut pidana penjara selama 5 tahun terkait kepemilikan sabu seberat 0,16 gram.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Octavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pas 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair enam bulan pidana penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa dari Kejari Denpasar, di ruang sidang Kartika.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa melaui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.

Dalam dakwaan, pria asal Abang, Karangasem ini diamankan di tempat kosnya Jalan Setra Dalem Gang 1B, Banjar Gaduh, Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 20.35 WITA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 0,06 gram dan 0,10 gram, 2 potongan kecil pipet merah, 1 tas hitam merk Eiger, 2 bendel plastik klip kosong.

Polisi juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 potongan pipet putih, 1 buah korek api gas, 1 buah isolasi hitam, 2 isolasi bening, 2 pipet oranye, 2 pipet warna merah dan 1 buah handphone merk Huawei.

"Terdakwa mengatakan selama ini hanya menjadi perantara dari  seseorang yang dikenalnya bernama Arik (DPO)," urai jaksa Oka, masih dalam dakwaan. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER