Bobol Vila di Sanur, 4 Pemuda ini Dituntut 2 Tahun Penjara

  • 06 Desember 2019
  • 14:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2982 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Komplotan pembob salah satu vila di Sanur, masing-masing Danu Saputra (27), Aditya Ramadan alias Rama (19), I Gede Raka alias Yande (28) dan Agus Gede Swatika alias Agus (26) oleh JPU dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adi Putra,SH yang diwakili Jaksa I Made Dipa Umbara,SH menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. 

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan," tegas jaksa Kejati Bali itu di hadapan majelis hakim pimpinan IGN. Putra Atmaja,SH.MH

Tertulis dalam dakwaan, kasus yang menyeret keempat terdakwa hingga ke pengadilan berawal saat saksi Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni pada tanggal 4 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 WITA meninggalkan vila yang ditempatinya di Jalan Pungutan nomor 103 b Sanur, Denpasar Selatan.

Sementara pada saat yang hampir bersamaan, keempat terdakwa dengan menggunakan sepeda motor mendapati vila milik saksi yang kosong dan terkunci.

Melihat itu terdakwa Agus Gede Swastika langsung masuk ke villa dengan cara melompat tembok yang kemudian diikuti oleh dua terdakwa lainnya. 

"Sedangkan terdakwa Aditya Ramadan alias Rama menunggu di tempat parkir motor sambil mengawasi keadaan," sebut Jaksa. 

Setelah berhasil masuk kedalam vila dengan cara mencongkel pintu,  ketiga terdakwa langsung menggasak barang barang berupa,  laptop,  handphone,  kamera, 2 buah tas ransel, perhiasan emas dan perak serta barang-barang berharga lainnya.

"Barang-barang yang berhasil dicuri tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tas yang dibawa oleh terdakwa Danu Saputra. Setelah itu para terdakwa meninggalkan vila" ujar JPU. 

Barang-barang yang dicuri kemudian dijual dengan total kominal uang yang didapat Rp 10 juta. Uang hasil penjualan dibagi berempat dan masing-masing mendapatkan bagian Rp 2,5 juta. 

"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa,  saksi korban Robin John Chandra dan Nani Winarni mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta," ujar Jaksa sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER