Dewan Berharap Anggaran Honor Adhoc Terealisasi

  • 04 Desember 2019
  • 19:15 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2907 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com - DPRD Tabanan berharap anggaran untuk honor adhoc dapat terealissais. Dimana KPU Tabanan membutuhkan anggaran mencapai Rp 5 Miliar untuk memenuhi kenaikan honor adhoc penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi tersebut KPU Tabanan menyampaikan jika anggaran untuk Pilkada 2020 mendatang masih kurang untuk honor Adhoc karena terjadi kenaikan honor Adhoc sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI yang telah disetujui Menteri Keuangan RI. 

KPU Tabanan mengajukan anggaran tambahan sesuai dengan besaran kenaikan honor dari KPU RI yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan yaitu sekitar Rp 5,3 Miliar.

Dan berdasarkan arahan dari Ketua DPRD Tabanan, anggaran untuk honor Adhoc harus diperjuangkan karena tidak boleh ditawar-tawar. Sehingga pihaknya berharap NPAD yang sudah ditandatangani bisa ditambah l atau disesuaikan. "Mudah-mudahan belum terlambat, kita berharap ada penambahan dari APBD  sesuai kemampuan keuangan daerah nanti," harapnya.

Atau pihak KPU Tabanan bisa melakukan efisiensi anggaran diluar honor sehingga dalam Pilkada 2020 nanti Tabanan bisa tetap menjalankan amanat dari KPU RI dalam hal kenaikan honor Adhoc.

Sebelumnya diberitakan bahwa honor penyelenggara pemilu Adhoc seperti Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) rencananya akan mengalami kenaikan pada Pilkada 2020 mendatang. Kenaikan bahkan mencapai 70 persen.

Adapun dalam surat KPU RI yang telah disetujui Menteri Keuangan RI, dicantumkan honor Adhoc yakni Ketua PPK yang pada Pemilu sebelumnya Rp 1.850.000 mengalami kenaikan 19 persen menjadi Rp 2.200.000, anggota PPK sebelumnya Rp 1.600.000 naik 19 persen menjadi Rp 1.900.000, Sekretaris PPK sebelumnya Rp 1.300.000 naik 19 persen menjadi Rp 1.550.000, pelaksana atau staff adminitrasi teknis sebelumnya Rp 850.000 naik 18 persen menjadi Rp 1.000.000.

Kemudian Ketua PPS sebelumnya Rp 900.000 naik 33 persen menjadi Rp 1.200.000, anggota PPS sebelumnya Rp 850.000 naik 35 persen menjadi Rp 1.150.000, sekretaris PPS sebelumnya Rp 800.000 naik 38 persen menjadi Rp 1.100.000, staf pelaksana sebelumnya Rp 750.000 naik 33 persen menjadi Rp 1.000.000, dan pantarlih sebelumnya Rp 800.000 naik 25 persen menjadi Rp 1.000.000.

Serta Ketua KPPS sebelumnya Rp 550.000 naik 64 persen menjadi Rp 900.000, anggota KPPS sebelumnya Rp 500.000 naik 70 persen menjadi Rp 850.000, serta pengamanan TPS atau Satlinmas sebelumnya Rp 400.000 naik menjadi Rp 650.000. ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER